SAMUDERA NEWS– Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu meringkus seorang pria berinisial SI alias Bilung (53), warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, pada Rabu pagi, 8 Mei 2025. Meski dikenal sebagai peternak bebek, SI ternyata juga menjalani kehidupan gelap sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan saat aparat Satresnarkoba melakukan penggerebekan sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, tersangka tengah asyik mengonsumsi sabu di ruang tamu rumahnya. Sempat mencoba kabur, namun pelariannya tak jauh—SI berhasil dibekuk tak lama setelah itu.
“Kami temukan tersangka sedang nyabu, dan berhasil mengamankan dua plastik klip berisi sabu seberat 0,46 gram,” ungkap AKP Candra Dinata, Kasat Narkoba Polres Pringsewu, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Spautra, Jumat (9/5/2025).
Lebih mengejutkan lagi, SI ternyata bukan orang baru dalam dunia narkotika. Ia adalah residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Lapas Way Gelang, Kota Agung. Awalnya, SI bersikukuh hanya sebagai pemakai. Namun hasil penyelidikan dan bukti-bukti mengarah kuat pada keterlibatannya dalam peredaran sabu.
Dalam pengakuannya, SI sempat mencoba meninggalkan dunia narkoba dan beralih profesi menjadi peternak bebek. Sayangnya, tekanan ekonomi memaksanya kembali terjun ke bisnis haram itu.
“Kami terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan atau pemasok lainnya,” tambah AKP Candra.
SI kini harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang dampak narkoba yang merusak, tak hanya pada individu tapi juga pada cita-cita sederhana yang sempat ingin ditegakkan—seperti beternak bebek demi penghidupan yang halal.***












