SAMUDERA NEWS— Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus melalui Unit Tindak Pidana Korupsi resmi menahan Fakrurozi, oknum Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Atar Lebar.
Penahanan tersebut disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko dalam konferensi pers yang digelar di basement Satreskrim Polres Tanggamus. Fakrurozi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk sejak awal tahun 2025.
Kasus ini bermula dari laporan warga pada 3 Februari 2025 terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019 hingga 2021 serta tahun 2022. Dalam prosesnya, penyidik telah melayangkan dua kali panggilan kepada tersangka, namun yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Karena dinilai menghambat proses hukum, penyidik akhirnya melakukan upaya paksa dengan menangkap Fakrurozi di rumah kerabatnya yang berada di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talangpadang, pada Sabtu, 13 Desember 2025. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kapolres Tanggamus menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 miliar. Modus yang digunakan antara lain dengan menguasai penuh pencairan anggaran kegiatan fisik desa yang seharusnya dikelola bersama perangkat pekon.
“Tersangka mencairkan anggaran yang secara administratif dikuasakan kepada sekretaris desa dan bendahara. Namun setelah dana cair, seluruh anggaran tersebut dikuasai oleh tersangka selaku kepala pekon tanpa transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas,” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko.
Selain itu, penyidik menemukan bahwa pengelolaan APBP Pekon Atar Lebar selama beberapa tahun anggaran tidak dilakukan sesuai ketentuan. Sejumlah kegiatan fisik diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sementara laporan pertanggungjawaban tidak disusun secara akuntabel.
Dari hasil penyidikan selama hampir sepuluh bulan, polisi mengamankan barang bukti berupa dokumen administrasi keuangan desa. Berdasarkan keterangan tersangka, dana yang disalahgunakan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatannya, Fakrurozi dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus Ipda Tri Wijayanto menambahkan bahwa pejabat kepala pekon sebelumnya yang sempat terseret dalam perkara ini telah mengembalikan kerugian negara. “Untuk Pj Kakon Atar Lebar berinisial R, yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara ke Inspektorat Tanggamus,” ujarnya.
Polres Tanggamus menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bentuk penegakan hukum serta upaya pencegahan penyalahgunaan dana desa di wilayah Kabupaten Tanggamus.***












