• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, May 15, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Polres Tanggamus Tahan Kakon Atar Lebar Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

MeldabyMelda
18/12/2025
in Berita
Polres Tanggamus Tahan Kakon Atar Lebar Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS— Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus melalui Unit Tindak Pidana Korupsi resmi menahan Fakrurozi, oknum Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Atar Lebar.

Penahanan tersebut disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko dalam konferensi pers yang digelar di basement Satreskrim Polres Tanggamus. Fakrurozi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk sejak awal tahun 2025.

Kasus ini bermula dari laporan warga pada 3 Februari 2025 terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019 hingga 2021 serta tahun 2022. Dalam prosesnya, penyidik telah melayangkan dua kali panggilan kepada tersangka, namun yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan tersebut.

BeritaLainnya

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku

Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi

Karena dinilai menghambat proses hukum, penyidik akhirnya melakukan upaya paksa dengan menangkap Fakrurozi di rumah kerabatnya yang berada di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talangpadang, pada Sabtu, 13 Desember 2025. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kapolres Tanggamus menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 miliar. Modus yang digunakan antara lain dengan menguasai penuh pencairan anggaran kegiatan fisik desa yang seharusnya dikelola bersama perangkat pekon.

ADVERTISEMENT

“Tersangka mencairkan anggaran yang secara administratif dikuasakan kepada sekretaris desa dan bendahara. Namun setelah dana cair, seluruh anggaran tersebut dikuasai oleh tersangka selaku kepala pekon tanpa transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas,” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko.

Selain itu, penyidik menemukan bahwa pengelolaan APBP Pekon Atar Lebar selama beberapa tahun anggaran tidak dilakukan sesuai ketentuan. Sejumlah kegiatan fisik diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sementara laporan pertanggungjawaban tidak disusun secara akuntabel.

Dari hasil penyidikan selama hampir sepuluh bulan, polisi mengamankan barang bukti berupa dokumen administrasi keuangan desa. Berdasarkan keterangan tersangka, dana yang disalahgunakan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

Atas perbuatannya, Fakrurozi dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus Ipda Tri Wijayanto menambahkan bahwa pejabat kepala pekon sebelumnya yang sempat terseret dalam perkara ini telah mengembalikan kerugian negara. “Untuk Pj Kakon Atar Lebar berinisial R, yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara ke Inspektorat Tanggamus,” ujarnya.

Polres Tanggamus menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bentuk penegakan hukum serta upaya pencegahan penyalahgunaan dana desa di wilayah Kabupaten Tanggamus.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: hukum dan kriminalKakon Atar LebarKorupsi Dana DesaPolres Tanggamustipikor Lampung
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Relawan Al Quds Lampung Kembali Bantu Korban Bencana Sumatera

Next Post

Alih Fungsi Terminal Panjang Jadi SMA Siger Tertahan Anggaran

Related Posts

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
Berita

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku

15/05/2026
Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
Berita

Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi

14/05/2026
Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
Berita

Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor

14/05/2026
Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik
Berita

Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik

14/05/2026
Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia
Berita

Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia

14/05/2026
Sidang Korupsi PI Lampung Ricuh, Hakim Potong Pernyataan Arinal Djunaidi
Berita

Sidang Korupsi PI Lampung Ricuh, Hakim Potong Pernyataan Arinal Djunaidi

13/05/2026
Next Post
Alih Fungsi Terminal Panjang Jadi SMA Siger Tertahan Anggaran

Alih Fungsi Terminal Panjang Jadi SMA Siger Tertahan Anggaran

Dua Polisi Dipecat Usai Sidang Etik Kasus TMP Kalibata

Dua Polisi Dipecat Usai Sidang Etik Kasus TMP Kalibata

Unila Seleksi Duta Seni Mahasiswa Menuju Peksimida 2026

Unila Seleksi Duta Seni Mahasiswa Menuju Peksimida 2026

Bupati Pringsewu Tinjau Budidaya Melon Hidroponik Gabe Farm

Bupati Pringsewu Tinjau Budidaya Melon Hidroponik Gabe Farm

Disdikbud Lampung Paparkan Strategi Pendidikan Adaptif Hadapi Tantangan Global

Disdikbud Lampung Paparkan Strategi Pendidikan Adaptif Hadapi Tantangan Global

Berita Terkini

  • Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
  • Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
  • Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
  • Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik
  • Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In