SAMUDERA NEWS– Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga. Lima pelaku berhasil diringkus dalam operasi tersebut, empat di antaranya ditembak di bagian kaki karena mencoba melawan saat hendak ditangkap.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan pengejaran intensif oleh Tim Tekab 308 Presisi.
Aksi Kejar-kejaran dan Kontak Senjata
Pengungkapan dimulai pada Selasa (28/1/2025) pukul 04.00 WIB, ketika petugas Polsek Kedaton yang sedang berpatroli mencurigai lima orang di kawasan tersebut. Saat akan diamankan, para pelaku justru melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan ke arah polisi.
Tak tinggal diam, petugas memberikan tindakan tegas terukur dan berhasil menangkap dua pelaku di lokasi kejadian. Polisi juga mengamankan dua pucuk senjata api rakitan serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street.
Tiga pelaku lainnya melarikan diri, namun setelah dilakukan penyelidikan, mereka ditemukan bersembunyi di rumah seorang rekan mereka di Kelurahan Way Halim, Kecamatan Sukarame. Saat kembali berusaha melawan, ketiganya akhirnya dilumpuhkan oleh petugas sebelum dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
Identitas dan Peran Pelaku
Kelima pelaku yang berhasil diamankan beserta perannya adalah:
- TP (23) – Eksekutor utama
- DI (23) – Pilot (pemantau situasi)
- WA (29) – Pilot (pemantau situasi)
- AS (29) – Eksekutor
- SL (32) – Pilot (pemantau situasi)
Para pelaku diketahui menggunakan beberapa unit sepeda motor sebagai kendaraan operasional saat beraksi. Mereka juga membawa senjata api rakitan jenis revolver untuk berjaga-jaga jika ada korban atau saksi yang mencoba melawan.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain:
✅ Dua unit sepeda motor (Honda Beat Street dan Honda Vario hitam)
✅ Dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan peluru
✅ Kunci seribu dan kunci letter T yang digunakan untuk membobol kunci motor
Sudah Beraksi di 10 Lokasi
Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini telah beraksi di setidaknya 10 lokasi berbeda di Bandar Lampung dalam dua minggu terakhir. Berikut beberapa lokasi yang sudah teridentifikasi:
📍 Sukarame (29 Oktober 2024) – 1 unit Honda Beat hilang, kerugian Rp19 juta
📍 Sukarame (19 Januari 2025) – 1 unit Honda Beat Sporty hilang, kerugian Rp17 juta
📍 Kedaton (5 Januari 2025) – 1 unit Honda Beat hilang, kerugian Rp18 juta
📍 Kedaton (28 Januari 2025) – Percobaan pencurian Yamaha, kerugian Rp15 juta
Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku
Kapolresta Bandar Lampung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyisir lokasi lain untuk mencari kemungkinan korban tambahan.
Para pelaku akan dijerat dengan:
⚖️ Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 9 tahun penjara
⚖️ Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati
“Kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk menekan aksi kejahatan jalanan di wilayah Bandar Lampung. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.***












