SAMUDERA NEWS DPR RI tengah menggodok dua opsi jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Perdebatan mencuat terkait pelantikan kepala daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan yang tidak.
Isi Berita:
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa pihaknya akan membahas opsi tersebut dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami akan segera mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi pelantikan,” ujarnya.
Dua Opsi Pelantikan
1. Pelantikan Serentak Setelah Sengketa Pilkada di MK Tuntas
Sengketa Pilkada diperkirakan selesai pada 12 Maret 2025.
Pelantikan dilakukan serentak setelah semua putusan MK berkekuatan hukum tetap.
Presiden akan menentukan jadwal pelantikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres).
2. Pelantikan Bertahap: Tanpa Sengketa Dulu, Sengketa Menyusul
Kepala daerah tanpa sengketa dilantik sesuai jadwal:
7 Februari 2025: Pelantikan gubernur dan wakil gubernur.
10 Februari 2025: Pelantikan bupati dan wali kota.
Kepala daerah bersengketa menunggu putusan MK dan bisa mengalami Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau penghitungan ulang.
Namun, Rifqinizamy menyoroti dilema hukum. Putusan MK Nomor 46 Tahun 2024 menyebutkan pelantikan harus menunggu sengketa selesai. Tetapi, UU No. 10 Tahun 2016 mengatur tahapan pelantikan sebagai konsekuensi penetapan KPU. Jika menunggu hingga Maret 2025, berpotensi melanggar undang-undang tersebut.
Penolakan Penundaan Pelantikan
Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh menolak penundaan pelantikan hingga Maret 2025. Menurutnya, kepala daerah tanpa sengketa harus dilantik sesuai jadwal karena tidak memiliki persoalan hukum.
“Lebih dari 200 kepala daerah terpilih harus menunggu sengketa di MK selesai. Ini merugikan mereka dan masyarakat yang menanti kepemimpinan baru,” ujarnya.
Penundaan juga dikhawatirkan menyebabkan kekosongan jabatan di banyak daerah, yang akhirnya akan kembali diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah. Ini berisiko menunda program pemerintahan dan merugikan masyarakat.
Jika pelantikan ditunda untuk alasan keserentakan, Rahmat menegaskan bahwa harus ada dasar hukum yang jelas.
Kesimpulan:
Polemik pelantikan kepala daerah pasca-Pilkada 2024 masih menjadi perdebatan di DPR. Dua opsi diajukan, tetapi perbedaan pandangan mengenai urgensi pelantikan dan aspek hukum masih menjadi tantangan utama dalam menentukan kebijakan final.***












