• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, May 17, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Polsek Gadingrejo Tangkap Pelaku Baru dalam Kasus Curas Bermodus Tawuran

MeldabyMelda
10/03/2025
in Berita
Polsek Gadingrejo Tangkap Pelaku Baru dalam Kasus Curas Bermodus Tawuran
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – Tim Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, kembali menangkap satu pelaku baru dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus tawuran yang terjadi di Jalan Lintas Barat, Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi, Gadingrejo, pada 15 Februari 2025.

Pelaku berinisial MAR alias Ardan (18), warga Desa Waylayap, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, ditangkap saat melintas di Jalan Raya Gadingrejo pada Sabtu dini hari (8/3/2025). Ia diduga ikut terlibat dalam aksi pembacokan terhadap korban, Dimas Kurniawan (17), yang mengakibatkan luka serius serta hilangnya sepeda motor dan ponsel korban.

Kapolsek: Tersangka Berperan sebagai Eksekutor

BeritaLainnya

Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku

Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, menjelaskan bahwa penangkapan MAR merupakan pengembangan dari pengakuan dua tersangka yang lebih dulu ditangkap, yakni RA alias Bowo (17) dan AP (18).

“Tersangka MAR berperan sebagai eksekutor yang menyerang korban dengan senjata tajam jenis klewang,” ujar AKP Herman dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).

ADVERTISEMENT

Saat ini, MAR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Aksi Kejahatan Bermodus Tawuran

Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap bahwa aksi ini merupakan bagian dari modus tawuran yang digunakan untuk melakukan perampokan. Insiden terjadi saat korban tengah melintas di lokasi kejadian, sebelum akhirnya dihadang dan diserang oleh para pelaku.

Dua pelaku pertama yang ditangkap, RA alias Bowo dan AP, diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

  • RA alias Bowo ditangkap lebih dulu di sekitar Tugu Pengantin, Gedong Tataan, pada Minggu (16/2/2025) dini hari.
  • Berdasarkan keterangannya, polisi kemudian menangkap AP satu jam kemudian di rumahnya di Desa Sukaraja, Gedong Tataan.

Dalam aksinya, kelompok ini mengeroyok korban dengan senjata tajam, kemudian merampas barang berharganya, termasuk sepeda motor Honda Beat dan ponsel iPhone 11.

“Pelaku bahkan sempat meminta uang tebusan Rp1,5 juta kepada korban jika ingin kendaraannya dikembalikan,” ungkap AKP Herman.

Polisi Lanjutkan Pengembangan Kasus

Dengan diamankannya MAR alias Ardan, penyelidikan kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan bermodus tawuran ini.

“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya pelaku lain yang terlibat,” tambah AKP Herman.

Polsek Gadingrejo pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kriminalitas jalanan dan segera melaporkan kejadian serupa ke pihak berwajib.***

Source: wahyu widodo
Tags: CurasTawuranKeamananMasyarakatKriminalLampungPolsekGadingrejo
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Kolaborasi Masyarakat dan Sekolah, Pilar Penting Menuju Generasi Emas 2025

Next Post

Marak Aksi Pencurian Motor di Lampung Utara, Dua Kendaraan Raib dalam Sehari

Related Posts

Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan
Berita

Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan

16/05/2026
Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
Berita

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku

15/05/2026
Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
Berita

Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi

14/05/2026
Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
Berita

Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor

14/05/2026
Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik
Berita

Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik

14/05/2026
Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia
Berita

Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia

14/05/2026
Next Post
Marak Aksi Pencurian Motor di Lampung Utara, Dua Kendaraan Raib dalam Sehari

Marak Aksi Pencurian Motor di Lampung Utara, Dua Kendaraan Raib dalam Sehari

Polres Pringsewu dan Mahasiswa Gelar Aksi Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Polres Pringsewu dan Mahasiswa Gelar Aksi Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Danlanal Lampung Perkuat Sinergi Maritim, Sambangi KSOP Kelas I dan Pelindo Regional 2 Panjang

Danlanal Lampung Perkuat Sinergi Maritim, Sambangi KSOP Kelas I dan Pelindo Regional 2 Panjang

Ketua BPD Bangunan Kecewa, Tanda Tangani RAPBDes 2025 Tanpa Kejelasan APBDes 2024

Ketua BPD Bangunan Kecewa, Tanda Tangani RAPBDes 2025 Tanpa Kejelasan APBDes 2024

Bupati dan Forkopimda Lampung Utara Hadiri Wasev TMMD ke-123 di Desa Subik

Bupati dan Forkopimda Lampung Utara Hadiri Wasev TMMD ke-123 di Desa Subik

Berita Terkini

  • Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan
  • Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
  • Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
  • Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
  • Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In