SAMUDERA NEWS – Tim Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, kembali menangkap satu pelaku baru dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus tawuran yang terjadi di Jalan Lintas Barat, Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi, Gadingrejo, pada 15 Februari 2025.
Pelaku berinisial MAR alias Ardan (18), warga Desa Waylayap, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, ditangkap saat melintas di Jalan Raya Gadingrejo pada Sabtu dini hari (8/3/2025). Ia diduga ikut terlibat dalam aksi pembacokan terhadap korban, Dimas Kurniawan (17), yang mengakibatkan luka serius serta hilangnya sepeda motor dan ponsel korban.
Kapolsek: Tersangka Berperan sebagai Eksekutor
Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, menjelaskan bahwa penangkapan MAR merupakan pengembangan dari pengakuan dua tersangka yang lebih dulu ditangkap, yakni RA alias Bowo (17) dan AP (18).
“Tersangka MAR berperan sebagai eksekutor yang menyerang korban dengan senjata tajam jenis klewang,” ujar AKP Herman dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).
Saat ini, MAR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Aksi Kejahatan Bermodus Tawuran
Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap bahwa aksi ini merupakan bagian dari modus tawuran yang digunakan untuk melakukan perampokan. Insiden terjadi saat korban tengah melintas di lokasi kejadian, sebelum akhirnya dihadang dan diserang oleh para pelaku.
Dua pelaku pertama yang ditangkap, RA alias Bowo dan AP, diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
- RA alias Bowo ditangkap lebih dulu di sekitar Tugu Pengantin, Gedong Tataan, pada Minggu (16/2/2025) dini hari.
- Berdasarkan keterangannya, polisi kemudian menangkap AP satu jam kemudian di rumahnya di Desa Sukaraja, Gedong Tataan.
Dalam aksinya, kelompok ini mengeroyok korban dengan senjata tajam, kemudian merampas barang berharganya, termasuk sepeda motor Honda Beat dan ponsel iPhone 11.
“Pelaku bahkan sempat meminta uang tebusan Rp1,5 juta kepada korban jika ingin kendaraannya dikembalikan,” ungkap AKP Herman.
Polisi Lanjutkan Pengembangan Kasus
Dengan diamankannya MAR alias Ardan, penyelidikan kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan bermodus tawuran ini.
“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya pelaku lain yang terlibat,” tambah AKP Herman.
Polsek Gadingrejo pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kriminalitas jalanan dan segera melaporkan kejadian serupa ke pihak berwajib.***












