SAMUDERA NEWS – Tim Tekab 308 Polsek Jati Agung berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Water World, Desa Wayhuwi, Kecamatan Jati Agung, pada Sabtu, 5 April 2025.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, mengungkapkan bahwa tersangka, AD (42), warga Kota Bandar Lampung, diringkus saat mencoba menjual barang curian secara daring.
“Setelah menerima laporan korban, kami menelusuri informasi terkait dan menemukan HP yang hilang dijual di marketplace Facebook. Kami pun menyusun strategi dan mengatur pertemuan dengan pelaku di depan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Bandar Lampung,” ujar Iptu Rudy.
Saat pertemuan berlangsung, polisi memastikan bahwa HP tersebut adalah milik korban dan langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri iPhone 11 dengan cara membongkar tas korban yang diletakkan di pondokan saat berenang.
“Saat ini, pelaku telah kami tahan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tegas Kapolsek.
Aksi pencurian ini terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Korban, seorang mahasiswa, menaruh HP di dalam tas sebelum menikmati wahana air. Saat kembali, ia mendapati perangkatnya telah hilang. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3.000.000.
Berkat respons cepat kepolisian, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari enam jam. Kapolsek Jati Agung pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, terutama saat berada di tempat wisata.***












