SAMUDERA NEWS – Aksi kriminal pencurian sepeda motor kembali meresahkan warga Kabupaten Tanggamus. Namun, berkat kesigapan aparat kepolisian bersama warga, seorang pelaku curanmor berinisial SY (36), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, berhasil ditangkap di wilayah Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, pada Selasa (26/8/2025) pagi.
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Tjasudin, S.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap sesaat setelah berusaha kabur dengan motor curiannya. Dalam pelariannya, pelaku bahkan sempat mengeluarkan senjata tajam untuk menakut-nakuti warga. “Tersangka SY ditangkap setelah terjatuh usai menabrak motor lain ketika mencoba melarikan diri. Barang bukti sepeda motor milik korban beserta sebilah pisau yang dibawa pelaku juga berhasil diamankan,” jelasnya, Rabu (27/8/2025).
Barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, sebilah pisau tajam bergagang kayu sepanjang 15 cm, kunci letter T yang digunakan untuk merusak kunci motor, serta pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi. Polisi memastikan barang bukti ini akan menjadi bagian dari proses hukum untuk menjerat pelaku.
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 09.30 WIB ketika korban, Artisah (46), seorang ibu rumah tangga asal Pekon Balak, memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hijau tahun 2024 dengan nomor polisi B 6455 JEV di pinggir jalan dekat sebuah toko parfum di samping Alfamart Pekon Soponyono. Saat korban masuk ke dalam toko, tiba-tiba pemilik toko memberi tahu bahwa motor yang diparkirkannya telah raib dibawa kabur oleh orang tak dikenal.
Korban yang panik langsung berteriak “maling” berulang kali hingga menarik perhatian warga sekitar. Mendengar teriakan tersebut, pelaku yang sudah menguasai motor korban menjadi panik dan mencoba kabur dengan cepat. Namun, di tengah pelariannya ia justru menabrak motor lain, terjatuh, lalu mengeluarkan sebilah pisau untuk menakuti warga yang berusaha mendekat.
Situasi sempat menegangkan, warga ragu untuk menangkap pelaku karena takut diserang. Beruntung, anggota Unit Reskrim Polsek Wonosobo yang tengah melakukan patroli hunting segera mendatangi lokasi setelah mendapat laporan adanya tindak pencurian motor di sekitar Pasar Wonosobo. Polisi bersama warga akhirnya berhasil melumpuhkan dan menangkap SY dengan cara persuasif untuk menghindari amukan massa.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp20 juta. Korban pun langsung membuat laporan resmi ke Polsek Wonosobo. Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa pelaku tidak beraksi sendirian. SY mengaku melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang kini masih buron dan sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Berdasarkan keterangan SY, aksinya kali ini dilakukan bersama rekannya. Rekan pelaku sudah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolsek.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, SY juga mengakui bahwa dirinya sudah berulang kali melakukan pencurian motor di beberapa wilayah Tanggamus. Ia pernah melakukan pencurian dua kali di daerah Wonosobo, satu kali di Gisting, satu kali di Talang Padang, dan satu kali di Sedayu Semaka. Pada aksinya kali ini, SY berangkat dari rumah bersama temannya dengan niat mencuri sepeda motor. “Kami berangkat berdua, motor saya bawa teman. Begitu lihat motor korban, saya yang turun dan ambil, teman saya menunggu di motor,” kata SY saat memberikan keterangan.
Namun keberuntungan tidak berpihak pada SY. Setelah berhasil mengambil motor korban, ia mencoba kabur ke arah Bandar Negeri Semuong sementara rekannya kabur ke arah Kota Agung. Karena panik mendengar teriakan warga, SY kehilangan kendali hingga menabrak motor lain, jatuh, dan akhirnya tertangkap oleh polisi serta warga sekitar.
Kini SY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Wonosobo.
Selain itu, Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. “Gunakan kunci tambahan ketika memarkir sepeda motor, jangan hanya mengandalkan kunci bawaan pabrik. Warga juga diimbau segera melapor jika menemukan tindak kejahatan, dan jangan main hakim sendiri. Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian,” imbaunya.
Kasus ini menambah daftar panjang aksi pencurian sepeda motor di Tanggamus. Kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli, memperketat pengawasan di wilayah rawan, serta mempercepat proses pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron. Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan aparat, diharapkan tindak kriminalitas seperti curanmor dapat ditekan sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi warga Tanggamus.***












