SAMUDERA NEWS– Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan pertolongan jahat dalam perkara pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Februari 2023. Satu tersangka berinisial TB (22) berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit handphone hasil kejahatan.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., menyampaikan penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025 di Talang Ringin Putih, Pekon Banding, Kecamatan Suoh. Dari hasil pemeriksaan, TB mengaku memperoleh handphone melalui transaksi jual beli di Facebook dengan sistem COD di pasar Wonosobo.
Kejadian pencurian dengan kekerasan bermula pada 4 Februari 2023 saat korban Sudirman (19) melintas di Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Dua pria tak dikenal menghadang sepeda motor korban, salah satunya mengancam dengan pisau garpu dan merampas handphone OPPO A16 warna perak.
BeritaLainnya
Kerugian korban mencapai Rp1.890.000. TB kini ditahan dan dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi masih memburu dua pelaku utama yang terlibat dalam pencurian tersebut.***












