SAMUDERA NEWS— Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) menegaskan sikap tegas terhadap munculnya oknum-oknum yang secara ilegal mengatasnamakan diri sebagai pengurus IWO, baik di tingkat pusat, wilayah, maupun daerah.
Melalui Ketua Umum Dwi Christianto, S.H., M.Si. dan Sekjen Telly Nathalia, PP IWO menyampaikan klarifikasi resmi bahwa tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Kami menuntut semua pihak yang mengaku sebagai bagian dari IWO secara ilegal untuk berhenti menggunakan nama dan atribut organisasi kami. Mereka tidak terdaftar secara sah dalam struktur kepengurusan IWO,” tegas Dwi Christianto dalam rilis pers tertulis, Sabtu (24/5/2025) di Jakarta.
IWO sebagai organisasi profesi yang berbadan hukum telah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM, serta memiliki sertifikat resmi merek atas nama Ikatan Wartawan Online, lengkap dengan logo yang telah digunakan sejak pendirian IWO pada 2012 silam.
PP IWO menyebut sejumlah kasus penyalahgunaan nama organisasi, di antaranya:
- Oknum yang mengaku sebagai Ketua Umum IWO dan kerap membuat pernyataan menyesatkan di media.
- Pihak yang mengklaim sebagai pengurus wilayah IWO di Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan, padahal kepengurusan resmi belum dibentuk di provinsi tersebut.
- Klaim sepihak pengurus IWO di Lampung dan Batam yang bertentangan dengan struktur resmi yang telah sah dan aktif.
Menurut Dwi, tindakan ini tidak hanya mencoreng nama baik IWO, tapi juga berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum. Ia menyebutkan bahwa sejumlah pihak diduga melakukan agitasi dan kegiatan ilegal atas nama IWO, tanpa restu dan sepengetahuan organisasi resmi.
Sikap Resmi PP IWO:
- IWO tetap utuh, solid, dan sah secara hukum.
- Hak merek Ikatan Wartawan Online beserta logo telah didaftarkan secara resmi dan tercatat dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual.
- Kepengurusan IWO yang sah mengacu pada SK Kemenkumham No. AHU-0001476.AH.01.08.TAHUN 2023 tertanggal 24 Oktober 2023.
- Setiap klaim pengurus atau ketua umum dari luar struktur resmi dianggap ilegal dan tidak sah.
- Segala tindakan yang tidak sesuai dengan AD/ART IWO adalah bentuk pelanggaran dan dapat dilaporkan secara hukum.
- PP IWO menyerukan kepada seluruh pihak, termasuk instansi pemerintah dan swasta, untuk tidak terpengaruh dan tidak mendukung kegiatan ilegal yang mengatasnamakan IWO.
“Organisasi profesi wartawan tidak boleh dijadikan alat kepentingan pribadi. Kami mengajak semua pihak menjaga marwah IWO sebagai organisasi yang bermartabat dan sah di mata hukum,” tutup Dwi.
Untuk informasi resmi dan legalitas organisasi, publik dapat mengakses website https://iwopusat.or.id atau menghubungi hotline admin di nomor 0811-9911-920.***












