SAMUDERA NEWS — Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) menyatakan sikap tegas terhadap sejumlah oknum yang mengaku sebagai pengurus, bahkan Ketua Umum IWO, tanpa dasar hukum yang sah. Ketua Umum PP IWO, Dwi Christianto, S.H., M.Si., bersama Sekretaris Jenderal Telly Nathalia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya ilegal, tapi juga mencoreng marwah organisasi.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis Sabtu (24/5/2025), Dwi Christianto menegaskan bahwa IWO merupakan organisasi profesi yang berbadan hukum, terdaftar di Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM serta memiliki sertifikat merek resmi dari Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) atas nama “Ikatan Wartawan Online”.
“Kami menemukan sejumlah pihak yang mengaku sebagai pengurus di berbagai daerah tanpa seizin dan sepengetahuan kami. Mereka bukan bagian dari organisasi kami, dan tindakan mereka tidak memiliki legitimasi hukum,” ujar Dwi Christianto.
Oknum yang Dilaporkan:
- Seorang oknum yang mengaku sebagai Ketua Umum IWO dan kerap mengeluarkan pernyataan terhadap BUMN.
- Pihak yang mengaku sebagai Pengurus Wilayah di Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan, padahal belum ada kepengurusan resmi di sana.
- Pihak yang mengklaim sebagai Pengurus Wilayah Lampung, padahal secara sah telah ada kepengurusan di bawah Edi Arsadad.
- Oknum di Kota Batam yang mengaku sebagai Pengurus Daerah, padahal IWO telah memiliki kepengurusan sah di sana.
Langkah Tegas IWO: PP IWO mengklarifikasi bahwa hanya kepengurusan yang terdaftar di bawah kepemimpinan Dwi Christianto yang sah secara hukum. Berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001476.AH.01.08.TAHUN 2023 dan sertifikat merek yang terdaftar pada 30 Maret 2025, hanya organisasi IWO yang terpusat di https://iwopusat.or.id yang diakui secara resmi.
“Kami menghimbau seluruh instansi, kementerian, pemerintah daerah, serta pihak swasta untuk tidak melayani atau bekerja sama dengan pihak yang mengaku sebagai pengurus IWO tanpa dasar hukum,” tegasnya.
PP IWO juga menyerukan kepada seluruh pihak agar tidak terpengaruh atau mendukung kegiatan ilegal yang mengatasnamakan IWO, serta meminta dukungan dari semua elemen untuk menjaga keutuhan organisasi sebagai wadah profesional wartawan media online di Indonesia.***












