SAMUDERA NEWS– Praktisi hukum ternama, Hendri Adriansyah, SH, MH, angkat bicara terkait maraknya pemberitaan di media online mengenai dugaan penyalahgunaan mobil dinas jenis Toyota Hilux milik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung. Mobil tersebut disebut-sebut digunakan untuk kepentingan pribadi, namun menurut Hendri, informasi ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Perlu ada klarifikasi resmi dari instansi terkait sebelum informasi ini dijadikan berita,” ujar Hendri, Senin (7/10/2025). Ia menekankan, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Dinas Bina Marga maupun dari BPKAD Kabupaten Lampung Tengah, yang berwenang mencatat dan memverifikasi seluruh aset pemerintah daerah. Tanpa konfirmasi resmi, publik bisa saja menilai secara prematur bahwa kendaraan tersebut disalahgunakan.
Hendri menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, mobil dinas tersebut bukan digunakan untuk kepentingan pribadi. “Kendaraan ini sebenarnya digunakan sebagai sarana operasional pendukung Wakil Bupati. Saat ini, mobil tersebut telah berada di bawah bagian umum dan tidak lagi berada di Dinas PU. Jadi tudingan penggunaan untuk kepentingan pribadi tidak berdasar,” jelasnya.
Lebih jauh, Hendri mengingatkan media massa untuk selalu mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Menurutnya, verifikasi dan konfirmasi fakta adalah hal yang mutlak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Media harus berpegang pada asas praduga tak bersalah dan menyajikan informasi secara proporsional. Fungsi pers adalah mengawasi dan mengkritik kepentingan publik, tetapi tetap dalam koridor hukum dan etika jurnalistik,” tambahnya. Hendri juga menekankan pentingnya mekanisme konfirmasi dua arah atau cover both sides, agar pemberitaan tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi memberikan gambaran yang lengkap kepada masyarakat.
Praktisi hukum ini menekankan bahwa pemberitaan yang menyesatkan atau kurang valid dapat berdampak negatif, baik terhadap reputasi pejabat maupun terhadap kepercayaan publik terhadap media itu sendiri. “Kita memahami kebutuhan publik untuk mendapatkan informasi cepat, tetapi prinsip akurasi, keberimbangan, dan objektivitas tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Hendri juga menyarankan agar aparat pemerintah secara proaktif memberikan klarifikasi resmi jika ada isu yang berpotensi menimbulkan kontroversi, termasuk isu penggunaan aset daerah. Dengan demikian, masyarakat mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mencegah munculnya spekulasi yang dapat merugikan berbagai pihak.
Dengan panduan ini, diharapkan media dapat memainkan peran penting sebagai pengawas dan sumber informasi publik tanpa melanggar prinsip keadilan dan etika jurnalistik. “Pemberitaan yang akurat dan berimbang akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik sekaligus memperkuat fungsi pers sebagai pilar demokrasi,” pungkas Hendri.***












