• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, August 23, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

LBH Bandar Lampung: Hentikan Kriminalisasi 8 Petani Anak Tuha, Negara Tidak Boleh Tunduk pada Kepentingan Korporasi

MeldabyMelda
07/10/2025
in Berita
LBH Bandar Lampung: Hentikan Kriminalisasi 8 Petani Anak Tuha, Negara Tidak Boleh Tunduk pada Kepentingan Korporasi
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – Ratusan petani dari Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, memadati halaman Polres Lampung Tengah, Senin 6 Oktober 2025, untuk mengawal delapan rekan mereka yang dipanggil dan diperiksa polisi. Kehadiran mereka bukan sekadar solidaritas, tetapi juga bentuk perlawanan terhadap praktik kriminalisasi yang kerap menimpa masyarakat tani di tengah konflik agraria yang berlangsung bertahun-tahun.

Para petani datang dengan pakaian sederhana, wajah penuh semangat, dan suara lantang menuntut keadilan. Mereka membawa spanduk dan poster berisi pesan agar hak mereka atas tanah dihormati, serta menunjukkan penolakan terhadap upaya pihak korporasi yang diduga bersekutu dengan penguasa lokal untuk mengambil alih lahan rakyat.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – LBH Bandar Lampung mengecam keras pemanggilan delapan petani tersebut. Menurut LBH, tindakan ini menunjukkan keberpihakan aparat terhadap kepentingan perusahaan besar, bukan terhadap rakyat yang memperjuangkan haknya. Pemanggilan ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap gerakan rakyat yang menuntut hak atas tanah dan keadilan sosial.

BeritaLainnya

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta

Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa

Delapan petani Anak Tuha bukan penjahat. Mereka adalah korban dari sistem agraria yang timpang dan negara yang kurang hadir dalam melindungi rakyatnya. Tindakan kriminalisasi ini dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi dan prinsip hak asasi manusia, karena bukannya melindungi petani yang memperjuangkan tanah mereka, aparat justru mengambil langkah represif.

Konflik agraria di Anak Tuha telah berlangsung bertahun-tahun. Lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat perlahan diambil alih oleh korporasi perkebunan besar, sementara petani yang menggarap lahan justru kerap dituduh melakukan pelanggaran hukum. Tanah yang dahulu menjadi sumber pangan kini dikuasai pihak perusahaan yang memiliki kekuatan politik dan ekonomi. Ironisnya, masyarakat yang menanam dan mengolah tanah mereka sendiri justru sering disebut melanggar hukum, sehingga terjadi ketimpangan hak yang mencolok.

ADVERTISEMENT

Ketika petani menanam, mereka dituduh menyerobot. Ketika bertahan di tanah mereka sendiri, mereka disebut melawan hukum. Dan saat menyuarakan haknya, mereka dikriminalisasi. Hal ini menjadi bukti nyata ketimpangan dalam perlindungan hukum dan ketidakadilan sistem agraria yang masih terjadi di Lampung Tengah.

LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa negara seharusnya hadir sebagai pelindung rakyat, bukan menjadi alat untuk menakut-nakuti atau melindungi kepentingan korporasi. Aparat penegak hukum seharusnya memastikan akses petani terhadap haknya, serta menjaga agar konflik agraria diselesaikan secara adil dan transparan.

Ratusan petani yang hadir tidak hanya memberikan dukungan moral kepada delapan petani yang diperiksa, tetapi juga menyuarakan pesan penting: tanah adalah hak hidup, sumber penghidupan, dan bagian dari martabat manusia. Kehadiran mereka menjadi simbol bahwa rakyat tidak akan diam menghadapi ketidakadilan dan terus memperjuangkan hak atas tanah mereka dengan cara damai dan terorganisir.

LBH Bandar Lampung menyampaikan beberapa tuntutan konkret. Pertama, menghentikan seluruh proses hukum terhadap delapan petani Anak Tuha dan memastikan mereka bebas dari kriminalisasi. Kedua, mengembalikan fungsi kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebagai alat untuk kepentingan modal. Ketiga, mendorong pemerintah daerah maupun pusat untuk segera menyelesaikan konflik agraria melalui jalur reforma agraria sejati, dengan melibatkan rakyat dalam setiap tahap penyelesaian.

Kasus Anak Tuha hanyalah salah satu dari banyak tragedi agraria di Indonesia. Selama ruang bagi korporasi untuk menguasai tanah dengan cara intimidasi dan kekerasan masih diberikan, demokrasi akan terus pincang, dan rakyat kecil tetap berada dalam posisi lemah.

Kriminalisasi terhadap petani adalah kriminalisasi terhadap masa depan bangsa. Petani adalah penjaga kehidupan, penghasil pangan, dan penopang kedaulatan bangsa. Mereka bukan musuh negara, melainkan pihak yang harus dilindungi agar kehidupan rakyat tetap terjaga dan ketahanan pangan nasional tetap terjamin.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Hak Asasi PetaniKonflik Agraria Anak TuhaKriminalisasi PetaniLBH Bandar LampungPetani Indonesiareforma agrariaSengketa Tanah Lampung Tengah
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Tim Futsal Pemprov Lampung Hancurkan Setjen KPU 10–0, Buka Peluang Besar ke Babak 16 Besar Bapor Korpri 2025

Next Post

Sat Lantas Polres Tanggamus Bergerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang di Batu Kramat, Lalin Kembali Lancar

Related Posts

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta
Berita

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta

23/08/2026
Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa
Berita

Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa

23/08/2026
Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah
Berita

Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah

23/08/2026
Dari “Aku dan Kekasih” ke “Orang dan Binatang”, Evolusi Kepenyairan Muhammad Alfariezie
Berita

Dari “Aku dan Kekasih” ke “Orang dan Binatang”, Evolusi Kepenyairan Muhammad Alfariezie

23/08/2026
Hak Tersangka dan Korban dalam Perkara Pidana yang Wajib Diketahui
Berita

Hak Tersangka dan Korban dalam Perkara Pidana yang Wajib Diketahui

23/08/2026
Pengawasan Anggaran Negara
Berita

Pengawasan Anggaran Negara

23/08/2026
Next Post
Sat Lantas Polres Tanggamus Bergerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang di Batu Kramat, Lalin Kembali Lancar

Sat Lantas Polres Tanggamus Bergerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang di Batu Kramat, Lalin Kembali Lancar

Polsek Wonosobo Limpahkan Tersangka Pencurian 4 HP Mahasiswa KKN ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Proses Hukum Berlanjut

Polsek Wonosobo Limpahkan Tersangka Pencurian 4 HP Mahasiswa KKN ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Proses Hukum Berlanjut

Polsek Kota Agung Bekuk Pelaku Penganiayaan di Dermaga II, Korban Alami Luka-Luka

Polsek Kota Agung Bekuk Pelaku Penganiayaan di Dermaga II, Korban Alami Luka-Luka

Ketua DPD PA GMNI Lampung Dorong Sahabat Marinda 54 Terus Bergerak untuk Kepentingan Rakyat

Ketua DPD PA GMNI Lampung Dorong Sahabat Marinda 54 Terus Bergerak untuk Kepentingan Rakyat

Kritik Sastra Marxis atas Puisi Muhammad Alfariezie: Potret Ironis Rakyat di Tengah Kapital dan Kekuasaan

Kritik Sastra Marxis atas Puisi Muhammad Alfariezie: Potret Ironis Rakyat di Tengah Kapital dan Kekuasaan

Berita Terkini

  • Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta
  • Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa
  • Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah
  • Dari “Aku dan Kekasih” ke “Orang dan Binatang”, Evolusi Kepenyairan Muhammad Alfariezie
  • Hak Tersangka dan Korban dalam Perkara Pidana yang Wajib Diketahui

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In