SAMUDERA NEWS – Ratusan petani dari Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, memadati halaman Polres Lampung Tengah, Senin 6 Oktober 2025, untuk mengawal delapan rekan mereka yang dipanggil dan diperiksa polisi. Kehadiran mereka bukan sekadar solidaritas, tetapi juga bentuk perlawanan terhadap praktik kriminalisasi yang kerap menimpa masyarakat tani di tengah konflik agraria yang berlangsung bertahun-tahun.
Para petani datang dengan pakaian sederhana, wajah penuh semangat, dan suara lantang menuntut keadilan. Mereka membawa spanduk dan poster berisi pesan agar hak mereka atas tanah dihormati, serta menunjukkan penolakan terhadap upaya pihak korporasi yang diduga bersekutu dengan penguasa lokal untuk mengambil alih lahan rakyat.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – LBH Bandar Lampung mengecam keras pemanggilan delapan petani tersebut. Menurut LBH, tindakan ini menunjukkan keberpihakan aparat terhadap kepentingan perusahaan besar, bukan terhadap rakyat yang memperjuangkan haknya. Pemanggilan ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap gerakan rakyat yang menuntut hak atas tanah dan keadilan sosial.
Delapan petani Anak Tuha bukan penjahat. Mereka adalah korban dari sistem agraria yang timpang dan negara yang kurang hadir dalam melindungi rakyatnya. Tindakan kriminalisasi ini dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi dan prinsip hak asasi manusia, karena bukannya melindungi petani yang memperjuangkan tanah mereka, aparat justru mengambil langkah represif.
Konflik agraria di Anak Tuha telah berlangsung bertahun-tahun. Lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat perlahan diambil alih oleh korporasi perkebunan besar, sementara petani yang menggarap lahan justru kerap dituduh melakukan pelanggaran hukum. Tanah yang dahulu menjadi sumber pangan kini dikuasai pihak perusahaan yang memiliki kekuatan politik dan ekonomi. Ironisnya, masyarakat yang menanam dan mengolah tanah mereka sendiri justru sering disebut melanggar hukum, sehingga terjadi ketimpangan hak yang mencolok.
Ketika petani menanam, mereka dituduh menyerobot. Ketika bertahan di tanah mereka sendiri, mereka disebut melawan hukum. Dan saat menyuarakan haknya, mereka dikriminalisasi. Hal ini menjadi bukti nyata ketimpangan dalam perlindungan hukum dan ketidakadilan sistem agraria yang masih terjadi di Lampung Tengah.
LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa negara seharusnya hadir sebagai pelindung rakyat, bukan menjadi alat untuk menakut-nakuti atau melindungi kepentingan korporasi. Aparat penegak hukum seharusnya memastikan akses petani terhadap haknya, serta menjaga agar konflik agraria diselesaikan secara adil dan transparan.
Ratusan petani yang hadir tidak hanya memberikan dukungan moral kepada delapan petani yang diperiksa, tetapi juga menyuarakan pesan penting: tanah adalah hak hidup, sumber penghidupan, dan bagian dari martabat manusia. Kehadiran mereka menjadi simbol bahwa rakyat tidak akan diam menghadapi ketidakadilan dan terus memperjuangkan hak atas tanah mereka dengan cara damai dan terorganisir.
LBH Bandar Lampung menyampaikan beberapa tuntutan konkret. Pertama, menghentikan seluruh proses hukum terhadap delapan petani Anak Tuha dan memastikan mereka bebas dari kriminalisasi. Kedua, mengembalikan fungsi kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebagai alat untuk kepentingan modal. Ketiga, mendorong pemerintah daerah maupun pusat untuk segera menyelesaikan konflik agraria melalui jalur reforma agraria sejati, dengan melibatkan rakyat dalam setiap tahap penyelesaian.
Kasus Anak Tuha hanyalah salah satu dari banyak tragedi agraria di Indonesia. Selama ruang bagi korporasi untuk menguasai tanah dengan cara intimidasi dan kekerasan masih diberikan, demokrasi akan terus pincang, dan rakyat kecil tetap berada dalam posisi lemah.
Kriminalisasi terhadap petani adalah kriminalisasi terhadap masa depan bangsa. Petani adalah penjaga kehidupan, penghasil pangan, dan penopang kedaulatan bangsa. Mereka bukan musuh negara, melainkan pihak yang harus dilindungi agar kehidupan rakyat tetap terjaga dan ketahanan pangan nasional tetap terjamin.***












