SAMUDERA NEWS- Kabupaten Pringsewu, Lampung, kembali menjadi headline berita kriminal yang menyayat hati. Kasus kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga kembali terulang, menimpa seorang remaja putri berinisial NAH (16). Ironisnya, NAH kini sedang mengandung dengan usia kehamilan mencapai tujuh bulan, hasil dari perbuatan bejat terduga pelaku: ayah tirinya sendiri.
Kasus ini menggarisbawahi kegagalan perlindungan terhadap anak di bawah umur, terutama ketika pelakunya adalah orang yang seharusnya paling dipercaya. Kasus serupa yang melibatkan ayah tiri sebelumnya juga pernah ditangani oleh aparat kepolisian setempat.
Kronologi Kelam: Ancaman Jadi Pemicu Utama
Polres Pringsewu bergerak cepat dan membenarkan laporan tersebut. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, memastikan terduga pelaku telah diamankan.
“Kami telah menerima laporan dan menangkap terduga pelaku, MZ (66), yang diduga melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya hingga hamil. Pelaku sudah kami tahan di Rutan Polres Pringsewu,” ungkap AKP Johannes, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Sabtu (8/11/2025).
MZ, seorang buruh tani dari Kecamatan Gadingrejo, ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Kamis (6/11/2025) pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian tragis itu berlangsung pada Senin, 14 April 2025, tepat pukul 14.30 WIB. Saat NAH tengah beristirahat, MZ mendatangi kamarnya. Meskipun sempat melawan, korban terpaksa menyerah setelah pelaku melontarkan ancaman keras: akan memulangkannya ke rumah ayah kandungnya di Riau. Ancaman ini membuat NAH ketakutan dan tak berdaya.
Upaya kedua pelaku sebulan setelahnya berhasil digagalkan oleh ibu korban.
Jejak Kehamilan Terungkap di Kota Jauh
Fakta mengejutkan mengenai kehamilan NAH baru terkuak pada Juli 2025, ketika korban yang tengah bekerja di Bandar Lampung menghubungi ibunya karena merasakan tanda-tanda kehamilan. Setelah diuji, hasilnya positif.
Karena terikat kontrak kerja, NAH baru bisa kembali ke Pringsewu pada akhir Oktober. Saat diperiksa, usia kandungannya sudah mencapai tujuh bulan.
Mengetahui suaminya sendiri adalah terduga pelaku, ibu korban langsung melapor ke polisi.
“Penyidik masih terus mendalami motif pelaku. Hingga saat ini, tersangka belum sepenuhnya kooperatif memberikan keterangan,” tutup AKP Johannes.
Atas perbuatan biadabnya, MZ dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 dan Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.***












