SAMUDERA NEWS– Wacana kembalinya dwifungsi ABRI/TNI melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI kembali menjadi sorotan. Namun, mantan aktivis 98 dan pendiri Forum Kota (Forkot), Ridwan, menilai bahwa isu ini tidak perlu dikhawatirkan.
Dalam pernyataannya kepada Samudera News, Ridwan menegaskan bahwa RUU TNI bertujuan untuk menyempurnakan institusi TNI agar dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Salah satu cara agar TNI bisa lebih maksimal dalam menjaga NKRI adalah dengan memperluas perannya di berbagai sektor, termasuk di pemerintahan,” ujar Ridwan.
Menjaga Keseimbangan Demokrasi dan Integritas Negara
Ridwan menyoroti bahwa pasca reformasi, Demokrasi Pancasila semakin memudar, yang ditandai dengan meningkatnya kasus korupsi di berbagai lembaga negara. Menurutnya, kondisi ini memerlukan sosok yang memiliki integritas dan komitmen kuat terhadap nilai-nilai Pancasila.
“Saat ini, kita butuh figur yang benar-benar berkomitmen terhadap Pancasila. Dan saya yakin, TNI adalah institusi yang tetap setia pada Merah Putih serta memiliki integritas tinggi dalam menjaga bangsa,” katanya.
Ridwan menegaskan bahwa dibandingkan sektor sipil yang banyak terseret kasus korupsi, TNI tetap menjadi institusi yang kokoh dalam menjaga kepentingan negara. Oleh karena itu, ia tidak mempermasalahkan jika nantinya TNI aktif diberikan peran di dalam pemerintahan.
Memberi Kesempatan untuk Perubahan yang Lebih Baik
Menurut Ridwan, publik harus memberikan kesempatan kepada TNI untuk membuktikan kemampuannya dalam memajukan pemerintahan.
“Jika mereka memiliki kapasitas dan mampu membawa perubahan ke arah yang lebih baik, mengapa tidak? Jangan langsung memusuhi TNI,” ujarnya.
Sebagai Ketua Umum Gema Puan, Ridwan menilai bahwa kondisi saat ini sudah jauh berbeda dibandingkan era Orde Baru. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya pendekatan yang lebih terbuka terhadap peran TNI dalam pemerintahan.
“Kasih kesempatan. Sekarang sudah berbeda, tidak seperti zaman Orba dulu,” tutupnya.***












