SAMUDERA NEWS – Profesi satpam seharusnya identik dengan tugas menjaga keamanan dan melindungi masyarakat. Namun, di Kabupaten Pringsewu, Lampung, justru terjadi ironi yang mengejutkan publik. Seorang satpam berinisial WS alias Bayu (55) ditangkap polisi setelah diduga berulang kali mencabuli seorang siswi sekolah dasar berusia 11 tahun. Kasus ini sontak mengguncang warga Kecamatan Banyumas, tempat peristiwa tersebut terjadi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa WS ditangkap tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tekab 308 Satreskrim pada Selasa (16/9/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Saat penangkapan, pelaku sempat berusaha kabur, namun aparat berhasil melumpuhkannya. “Pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Pringsewu,” ujar Johannes mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu (17/9/2025).
Rangkaian aksi bejat WS terungkap berlangsung sejak Maret 2025 hingga awal September 2025. Modus yang digunakan pelaku adalah membujuk korban dengan rayuan dan iming-iming uang jajan senilai Rp10 ribu hingga Rp20 ribu. Aksi itu dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari ruko kosong di Pasar Banyumas hingga pos satpam tempat pelaku bekerja. “Perbuatannya dilakukan berulang kali, memanfaatkan kondisi korban yang masih polos,” jelas Johannes.
Aksi predator ini terbongkar setelah seorang warga mendengar suara mencurigakan dari dalam ruko kosong. Saat dipergoki, WS justru sempat mengancam warga tersebut sebelum akhirnya melarikan diri. Kejadian itu menjadi titik awal terungkapnya kasus yang kemudian dilaporkan ke polisi.
Meski baru satu korban yang melapor, penyidik menduga ada kemungkinan korban lain. “Kami masih mendalami kasus ini. Kami mengimbau siapa pun yang mengetahui atau mengalami peristiwa serupa untuk segera melapor,” tambah Johannes.
Saat ini WS dijerat dengan Pasal 76D jo 81 dan/atau Pasal 76E jo 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menantinya adalah maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini mengundang perhatian luas masyarakat, terutama orang tua yang khawatir dengan keselamatan anak-anak mereka. Polisi mengingatkan agar orang tua lebih ketat mengawasi aktivitas anak, baik di rumah, sekolah, maupun lingkungan bermain. “Berikan edukasi sejak dini tentang bahaya pelecehan seksual dan ajarkan anak untuk berani melapor jika ada tindakan mencurigakan,” tegas Johannes.
Tragedi ini menjadi alarm keras bahwa predator seksual bisa muncul di mana saja, bahkan dari sosok yang seharusnya memberikan rasa aman. Kejadian di Pringsewu ini diharapkan membuka mata semua pihak akan pentingnya pengawasan bersama, kolaborasi masyarakat, sekolah, dan aparat untuk mencegah kasus serupa terulang.***












