SAMUDERA NEWS– Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Barat menggelar operasi penertiban di wilayah Jerambah, Kecamatan Way Tenong, Minggu malam, 3 Agustus 2025. Operasi ini menyasar praktik prostitusi, konsumsi minuman keras, dan karaoke liar yang dinilai meresahkan warga.
Plt. Kepala Satpol PP Lampung Barat, Domi Nofalisa Utama Faizul, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, serta instruksi langsung dari Bupati Lampung Barat.
“Laporan warga menyebutkan lokasi ini sering dijadikan tempat kumpul dengan aktivitas yang mengganggu kenyamanan, bahkan beberapa kali menimbulkan keributan dan potensi konflik,” ungkap Domi.
Dipimpin Kabid Penegakan Perda dan Perbup, Misranto, S.H., operasi melibatkan 16 personel dan berlangsung secara persuasif. Petugas menyisir beberapa titik yang dicurigai sebagai pusat aktivitas ilegal di area tersebut.
Dari hasil penyisiran, ditemukan sekitar 35 orang di lokasi, sebagian di antaranya tertangkap tangan tengah mengkonsumsi minuman keras dan berkaraoke. Bahkan, 17 wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) turut diamankan untuk didata dan diberikan pembinaan.
Selain itu, petugas menyita 10 botol minuman beralkohol dan 6 dus lainnya sebagai barang bukti. Para wanita yang diamankan diketahui berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Jabodetabek, hingga wilayah Lampung sendiri.
“Kami berikan waktu tiga hari untuk mengosongkan lokasi. Bila masih ditemukan pelanggaran, kami akan tindak lebih tegas,” ujar Misranto.
Domi menambahkan, lokasi yang dijadikan tempat aktivitas ini adalah aset pemerintah yang tidak semestinya digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan norma dan hukum.
“Penertiban ini bagian dari upaya menegakkan ketertiban umum dan menjaga ruang publik dari penyalahgunaan fungsi,” tegasnya.
Satpol PP Lampung Barat memastikan akan terus melakukan pengawasan rutin untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib, sesuai dengan harapan masyarakat dan aturan yang berlaku.***












