SAMUDERA NEWS- Pemanggilan Muryanto Amin, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) sekaligus sahabat dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution, mendesak untuk segera dijadwalkan ulang oleh KPK. Pemeriksaan ini krusial agar civitas akademika, alumni, hingga masyarakat Sumatera Utara mendapatkan kepastian hukum atas status Muryanto yang disebut-sebut sebagai penasihat politik menantu Presiden Jokowi tersebut.
Sebagai universitas negeri yang membawa nama besar provinsi, USU menjadi simbol kehormatan warga Sumut. Karena itu, integritas kampus ikut dipertaruhkan ketika rektornya dipanggil KPK namun mangkir tanpa alasan jelas. Sikap ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa seorang akademisi yang seharusnya menjadi teladan justru tidak gentleman menghadapi proses hukum?
Lebih lanjut, Muryanto tidak boleh menggunakan fasilitas negara maupun anggaran kampus dalam menghadiri pemeriksaan, sebab kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK tidak ada kaitannya dengan jabatannya sebagai rektor.
Kasus korupsi proyek jalan di Sumut senilai Rp 231,8 miliar dengan dugaan suap dan janji sekitar Rp 41 miliar harus segera dituntaskan. Rangkaian pemeriksaan yang berlarut-larut justru memperburuk kepercayaan publik, terlebih KPK tengah dibebani kasus besar lain, mulai dari korupsi Bupati Kolaka Timur hingga Wamenaker.
Atas dasar itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi diminta menonaktifkan Rektor USU agar fokus mengikuti proses hukum. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus ditegakkan: tidak ada pihak yang kebal, meski memiliki akses kekuasaan. Jika kembali mangkir, KPK berwenang melakukan penjemputan paksa sesuai aturan hukum.***












