SAMUDERA NEWS- Pakar hukum mengingatkan DPRD Kota Bandar Lampung agar lebih cermat dan hati-hati dalam membahas aliran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digelontorkan untuk sekolah swasta bernama Siger. Hal ini dinilai rawan menyeret Ketua Yayasan maupun Kepala Sekolah ke dalam jerat hukum pidana korupsi apabila pengelolaan dan dasar hukum penganggarannya tidak jelas.
Hendri Adriansyah, SH, MH, menegaskan bahwa penganggaran APBD untuk SMA Swasta Siger bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022. Menurutnya, aturan tersebut sudah secara tegas menjelaskan mekanisme hibah daerah, termasuk pihak-pihak yang berhak menerima alokasi dana hibah dari kas daerah.
Sebagai informasi, dalam Perwali tersebut disebutkan bahwa belanja hibah diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN, BUMD, maupun lembaga berbadan hukum tertentu, termasuk organisasi kemasyarakatan yang telah jelas peruntukannya. Hibah itu juga bersifat tidak wajib, tidak mengikat, serta tidak boleh diberikan secara terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali ada ketentuan khusus sesuai peraturan perundang-undangan.
Hendri menyoroti bahwa alokasi APBD untuk SMA Swasta Siger tidak hanya berpotensi melanggar aspek administratif perizinan, tetapi juga berlawanan dengan prinsip hibah yang tidak boleh bersifat permanen setiap tahunnya. Apabila praktik tersebut terus dijalankan, maka pihak pengguna anggaran—baik Ketua Yayasan maupun Kepala Sekolah—dapat dianggap turut bertanggung jawab dan berpotensi terseret kasus tindak pidana korupsi.
“Kalo sekolah Siger bentuknya hibah dari kas daerah, maka apabila uang kas daerah dikeluarkan tanpa ada regulasi hukum yang sah, pengalihan penggunaan anggaran itu bisa dikategorikan sebagai bentuk korupsi. Unsur-unsur korupsi jelas, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menimbulkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara,” tegas Hendri.
Ia menambahkan, DPRD sebagai lembaga legislatif seharusnya menjalankan fungsi pengawasan secara lebih detail dan teliti agar kebijakan alokasi anggaran tidak salah sasaran. Menurutnya, pengawasan yang longgar justru membuka celah bagi praktik penyalahgunaan wewenang dan penggunaan dana publik secara tidak sah.
Peringatan ini menjadi penting mengingat kasus korupsi di sektor pendidikan bukanlah hal baru di Indonesia. Dana pendidikan yang seharusnya dipergunakan untuk peningkatan kualitas sekolah justru kerap disalahgunakan karena lemahnya regulasi dan pengawasan. Jika tidak segera dikoreksi, kebijakan seperti ini bisa menjadi pintu masuk praktik penyimpangan anggaran yang merugikan masyarakat luas.***












