SAMUDERA NEWS— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan publik setelah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 400.3.8.5/3149/V.01/DP.2/2025 mengenai Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR). Kebijakan ini menginstruksikan kehadiran fisik ayah di sekolah untuk mengambil rapor anak minimal sekali setahun, yang dianggap dapat meningkatkan keterlibatan orang tua dalam pendidikan.
Kebijakan ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan karena dinilai tidak mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi sebagian besar masyarakat Lampung. Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta, M. Iqbal Farochi, menyatakan bahwa kebijakan tersebut lebih menyerupai simbol administratif daripada solusi substansial. “Jika ayah datang ambil rapor, maka keterlibatan meningkat, dan psikososial anak langsung sehat—premis ini terlalu simplistik dan tidak realistis,” ungkapnya.
Realitas sosial di Lampung sangat beragam. Banyak ayah yang bekerja jauh dari rumah sebagai buruh harian, nelayan, atau petani dengan jam kerja fleksibel yang tidak memungkinkan mereka meninggalkan pekerjaan demi hadir di sekolah. Di sisi lain, keluarga dengan struktur non-nuklir atau anak-anak yang diasuh oleh orang tua tunggal akan menghadapi tekanan psikologis karena kehadiran fisik ayah menjadi indikator yang dipaksakan. Kebijakan yang dimaksudkan untuk mendukung kesejahteraan psikososial anak justru bisa menjadi sumber stres bagi mereka yang tidak memiliki sosok ayah yang hadir secara rutin.
Selain itu, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan soal prioritas institusi pendidikan. Alih-alih fokus pada peningkatan kualitas pengajaran, kurikulum yang adaptif, atau pemerataan fasilitas pendidikan di daerah terpencil, Dinas Pendidikan tampak mengalihkan perhatian ke urusan domestik keluarga yang seharusnya menjadi ranah pribadi. SE ini berpotensi menjadi bentuk kontrol birokratis yang tidak relevan dan hanya menambah beban administrasi sekolah.
Kritik lain muncul terkait implementasi kebijakan di lapangan. Kehadiran ayah hanya selama lima belas menit per tahun tidak otomatis mencerminkan keterlibatan orang tua dalam proses belajar anak. Keterlibatan orang tua seharusnya mencakup komunikasi reguler dengan guru, pendampingan belajar di rumah, serta dukungan emosional yang konsisten. Mengukur keberhasilan pendidikan melalui kehadiran fisik rapor menjadi indikator yang sempit dan menyesatkan.
Lebih jauh, kebijakan ini menyoroti lemahnya pemahaman institusi pendidikan terhadap keberagaman keluarga. Dengan memaksakan kehadiran ayah, anak-anak dari keluarga yang menghadapi perceraian, kematian, atau migrasi orang tua bisa merasakan stigma dan tekanan psikologis. “Pendidikan butuh solusi pada kualitas pengajaran, bukan sekadar kehadiran fisik ayah yang dipaksa cuti hanya untuk mendengar wali kelas menjelaskan kondisi administratif,” tegas Farochi.
Kritik terhadap SE GEMAR menegaskan perlunya pendekatan yang lebih fleksibel, inklusif, dan berbasis kebutuhan nyata masyarakat. Keterlibatan orang tua tetap penting, namun harus difasilitasi melalui mekanisme yang menghormati kondisi sosial-ekonomi dan struktur keluarga yang beragam, bukan sekadar prosedur formal yang bisa menjadi beban psikologis bagi siswa. Kebijakan pendidikan efektif seharusnya menekankan kualitas, akses, dan inklusivitas, bukan simbolisme administratif yang dangkal.***












