SAMUDERA NEWS – Polres Pringsewu menangkap seorang pria berinisial WP (47), warga Kecamatan Sukoharjo, yang terlibat dalam peredaran ganja asal Aceh. Sejak 2017, WP diketahui telah mengedarkan 76 kilogram ganja melalui media sosial.
Dari penggeledahan di kediamannya pada 4 Februari 2025, polisi menemukan 9 kg ganja, senjata api ilegal jenis FN, serta 2 butir amunisi aktif. Petugas juga menyita 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, media tanam, dan timbangan digital.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, WP mengaku menyimpan barang bukti tambahan di rumah kontrakan di Rajabasa, Bandar Lampung. Setelah pemeriksaan, ditemukan 9 kg ganja yang belum sempat terjual.
“WP menerima pasokan 76 kg ganja dari seseorang berinisial BN. Sebanyak 40 kg dikirim ke Depok, sisanya diedarkan atas perintah BN,” ungkap Kapolres.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pringsewu AKP Chandra Dinata, WP sudah beroperasi sejak 2017 dan tak hanya menjual, tetapi juga menanam serta mengekstrak ganja menjadi minyak, yang diklaim sebagai obat berbagai penyakit.
Atas perbuatannya, WP dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
WP sendiri mengaku tergabung dalam Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan pernah mempelajari teknik ekstraksi ganja di Belanda. “Saya menjual ganja secara privat melalui media sosial dan produk ekstraknya dikirim ke luar Lampung,” katanya.**












