SAMUDERA NEWS — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Selatan menetapkan seorang pria berinisial J (57) sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pria asal Kecamatan Sidomulyo itu ditahan usai memenuhi panggilan polisi pada Senin (2/6/2025).
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah J datang secara kooperatif ke Unit PPA dan menjalani pemeriksaan secara menyeluruh.
“Tersangka ditetapkan dalam perkara persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun. Pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur, dan saat ini tersangka telah ditahan,” ujarnya.
Kasus Terungkap Setelah Perubahan Fisik Korban
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban curiga terhadap perubahan fisik remaja perempuan tersebut. Kecurigaan itu akhirnya membawa keluarga untuk melapor ke polisi pada 29 April 2025. Berdasarkan penyelidikan, dugaan peristiwa persetubuhan terjadi pada 2 Desember 2024 di rumah pelaku sendiri.
Penyidik dari Unit PPA juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan menguatkan keterangan korban dalam proses pemeriksaan.
“Kami menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, mengingat dampak serius yang dialami korban baik secara fisik maupun psikologis,” tegas AKP Indik.
Polisi Imbau Warga Aktif Laporkan Kekerasan Seksual
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih peka terhadap perlindungan anak dan perempuan di lingkungan sekitar. AKP Indik Rusmono mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui tindakan kekerasan atau pelecehan seksual.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk mencegah kejahatan seksual terhadap anak,” pungkasnya.***












