SAMUDERA NEWS— Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022 mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Kamis (15/5/2025).
Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu menghadirkan dua terdakwa, yakni Tri Prameswari dan Rustiyan. Sidang yang berlangsung mulai pukul 11.45 WIB ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan.
Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri atas Enan Sugiarto, S.H., M.H. selaku ketua, dengan hakim anggota Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Edi Purbanus, S.H. Adapun tim JPU dalam perkara ini adalah Raihan Akbar, S.H. dan Wildan, S.H.
Dua terdakwa didakwa secara terpisah dengan dua lapis dakwaan. Dakwaan primair mengacu pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan dakwaan subsidair merujuk pada Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut JPU, tindakan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.193. Fakta menarik, kedua terdakwa hadir tanpa penasihat hukum dan bahkan menolak pendampingan hukum yang disediakan oleh pengadilan. Mereka juga tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.***











