SAMUDERA NEWS- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta disambut positif oleh banyak pihak. Namun, Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi, mengingatkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini harus disertai langkah bijak dan bertahap.
“Putusan MK adalah amanat konstitusi. Tapi kalau diterapkan tanpa perencanaan, sekolah swasta bisa jadi korban pertama,” ujar Sidik dalam keterangan persnya, Senin (2/6).
Sidik menegaskan bahwa di Bandar Lampung, sekolah swasta berperan penting dalam menutupi kekurangan daya tampung sekolah negeri, terutama di daerah padat penduduk. Banyak di antaranya bahkan menjadi tumpuan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
“Kalau semua sekolah swasta diwajibkan menggratiskan biaya tanpa subsidi, bagaimana mereka bisa bertahan? Ini harus dihitung matang,” jelasnya.
Sidik menyarankan pemerintah merancang kebijakan transisional yang konkret, antara lain:
- Pemetaan sekolah swasta yang berfungsi sosial,
- Subsidi operasional berbasis jumlah siswa miskin, dan
- Kemitraan resmi antara pemda dan sekolah swasta.
Menurutnya, keberhasilan pendidikan gratis bergantung pada keberanian pemerintah menyusun kebijakan realistis dan kolaboratif, termasuk keterlibatan pemerintah pusat dalam bentuk peningkatan Dana Alokasi Khusus (DAK), BOS afirmasi, atau sistem voucher pendidikan.
“Pendidikan gratis tidak boleh jadi beban tunggal APBD. Pemerintah pusat harus turun tangan,” tegas Sidik.
Ia juga mengingatkan bahwa keseragaman kebijakan tanpa mempertimbangkan keragaman kondisi daerah justru bisa menciptakan ketimpangan baru. Oleh karena itu, menurutnya, setiap langkah harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan kesinambungan.
“Semua anak berhak atas pendidikan gratis dan berkualitas. Tapi jangan sampai guru swasta tidak digaji, sekolah tutup, dan kualitas menurun karena kebijakan yang dipaksakan,” tutupnya.***












