SAMUDERA NEWS- Praktisi hukum terkemuka Hendri Adriansyah SH MH menyoroti dugaan penjualan aset milik BUMD Wahana Raharja oleh Pemerintah Provinsi Lampung yang dianggap sarat masalah hukum dan transparansi. Menurut Hendri, sebagai badan hukum publik, setiap langkah strategis yang melibatkan pemindahtanganan aset daerah wajib diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat. Hal ini penting agar publik dapat mengawasi dan menilai apakah kebijakan yang diambil selaras dengan prinsip hukum dan kepentingan umum.
“UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memberikan hak bagi masyarakat untuk mengetahui kebijakan tersebut. Badan publik wajib menyediakan informasi itu, kecuali yang masuk kategori dikecualikan. Penjualan aset BUMD ini patut dipertanyakan karena masyarakat seperti kehilangan hak untuk mengakses informasi penting,” tegas Hendri, Sabtu (14/9).
Hendri menekankan perlunya audit dan investigasi independen terhadap proses penjualan aset tersebut. Ia meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung untuk turun tangan memeriksa apakah transaksi ini menimbulkan potensi kerugian negara. Selain itu, DPRD Lampung juga diharapkan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menelusuri dasar hukum yang digunakan Pemprov dalam pemindahtanganan aset BUMD.
Dari perspektif hukum administrasi negara, Hendri menilai tindakan Pemprov bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum jika kebijakan itu merugikan warga, bertentangan dengan regulasi, atau menyimpang dari asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Asas AUPB mencakup kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik. “Dalam kasus ini, Pemprov diduga melanggar sebagian besar prinsip tersebut, sehingga menimbulkan kerugian potensial bagi masyarakat dan negara,” jelasnya.
Hendri merinci sedikitnya lima dugaan pelanggaran yang dilakukan Pemprov dalam penjualan aset BUMD Wahana Raharja, yakni:
1. Menyalahgunakan kewenangan, termasuk menjual aset tanpa prosedur yang jelas dan tanpa persetujuan DPRD.
2. Tidak transparan, karena akses informasi publik ditutup dan masyarakat tidak mendapat penjelasan resmi.
3. Tidak cermat, keputusan diambil tanpa kajian mendalam sehingga berpotensi merugikan masyarakat dan mengurangi nilai aset negara.
4. Mengabaikan kepentingan umum, di mana transaksi justru menguntungkan kelompok tertentu tanpa melalui mekanisme appraisal atau harga pasar yang wajar.
5. Melanggar kepastian hukum, karena tidak ada regulasi jelas yang mengatur prosedur penjualan aset strategis BUMD tersebut.
“Jika benar, tindakan ini jelas termasuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum. DPRD harus bersikap tegas dan mengambil langkah cepat agar kerugian daerah tidak meluas. Selain itu, masyarakat berhak mendapatkan jawaban dan penjelasan resmi mengenai proses ini,” pungkas Hendri.
Skandal penjualan aset BUMD Wahana Raharja ini menjadi sorotan karena tidak hanya menimbulkan potensi kerugian finansial bagi daerah, tetapi juga memunculkan krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan Provinsi Lampung. Praktisi hukum menekankan pentingnya keterbukaan informasi, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi sebagai fondasi bagi kepercayaan publik serta mencegah praktik korupsi atau kolusi di masa mendatang.***












