SAMUDERA NEWS— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menahan dua orang tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi pertanahan yang menyeret nama besar mantan pejabat. Adalah Lukman, mantan Kepala BPN Lampung Selatan tahun 2008, dan Theresia, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang resmi ditahan pada Selasa, 25 Juni 2025.
Keduanya diduga terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara ilegal di atas lahan milik Kementerian Agama seluas 11,7 hektare yang berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
“Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp54,4 miliar,” tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya.
Tanah Negara Dicaplok, Sertifikat Diterbitkan
Skandal ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan peralihan hak atas tanah yang masih tercatat sebagai aset negara. Investigasi menemukan bahwa SHM diterbitkan tanpa dasar hukum yang sah, menggunakan dokumen palsu.
Lukman disebut sebagai pihak yang memerintahkan staf BPN untuk menerbitkan SHM atas permintaan pihak eksternal. Sedangkan Theresia, yang seharusnya memverifikasi keabsahan dokumen, justru memfasilitasi proses tersebut.
“Seharusnya permohonan ditolak karena data pemohon tidak valid. Tapi justru diproses hingga SHM keluar,” ujar Armen.
Tersangka Bisa Bertambah
Kejati Lampung memastikan proses penyidikan masih berlanjut. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan dokumen tengah dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ikut terlibat,” tambah Armen.
Untuk kepentingan penyidikan, Lukman dan Theresia ditahan masing-masing di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui selama 20 hari ke depan.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dalam kasus ini mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Pesan Kuat dari Penegak Hukum
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik mafia tanah masih menjadi ancaman serius terhadap aset negara. Penindakan terhadap pejabat dan aparatur yang menyalahgunakan kewenangan diharapkan menjadi efek jera dan pengingat bahwa keadilan tetap berjalan.***












