SAMUDERA NEWS— Kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, soal larangan penahanan ijazah oleh sekolah—termasuk swasta—memantik polemik baru di sektor pendidikan. Ketua Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta, Suprihatin, menilai langkah tersebut sebagai bentuk pemaksaan kebijakan tanpa mempertimbangkan realitas di lapangan.
Dalam pernyataan digitalnya, Thomas menegaskan akan memberikan sanksi kepada sekolah yang menahan ijazah peserta didik. Namun, menurut Suprihatin, langkah ini justru berpotensi membuat sejumlah sekolah swasta gulung tikar.
“Kami bukan menolak memberikan ijazah, tapi harus ada keadilan. Bagaimana kami menggaji guru dan mengelola sekolah jika semuanya harus diberikan cuma-cuma? Minimal penuhi dulu administrasinya,” tegas Suprihatin, Selasa (25/6/2025).
Suprihatin mengungkapkan bahwa rata-rata sekolah swasta di Lampung hanya bergantung pada dana BOS, yang besarannya Rp1,6 juta per siswa per tahun—dan tidak diperbolehkan digunakan untuk membayar honor guru. Kondisi ini, ditambah minimnya jumlah siswa di banyak sekolah swasta, menjadikan keuangan sekolah sangat terbatas.
Ia memprediksi, pada tahun ajaran 2025, sedikitnya tiga sekolah swasta di Bandar Lampung akan tutup akibat beban kebijakan tersebut. Lebih jauh, Suprihatin menuding bahwa Dinas Pendidikan tidak pernah mengajak pihak sekolah swasta berdialog sebelum membuat kebijakan.
“Tak pernah ada koordinasi dari dinas. Kami hanya mendengar keputusan setelah diumumkan. Ini bukan cara membina pendidikan,” ujarnya.
Kritik juga datang terhadap ketimpangan penerapan aturan pembukaan jurusan baru. Suprihatin menyebut, sekolah swasta harus meminta persetujuan sekolah sekitar saat membuka jurusan, sedangkan SMK Negeri 1 Bandar Lampung membuka jurusan perhotelan tanpa izin dari SMK swasta yang telah lebih dulu memilikinya.
“Kami dipaksa patuh aturan, sekolah negeri bebas melanggar. Di mana keadilan?” kata Suprihatin.
Permasalahan lainnya adalah ketidakkonsistenan Dinas Pendidikan dalam kuota penerimaan siswa baru. Suprihatin menyebut, meski Kadis sempat menyatakan tak ada penambahan kuota berdasarkan domisili, kenyataannya SMAN 1 dan SMAN 2 justru menambah daya tampung.
Forum Kepala Sekolah Swasta berharap, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang dalam kampanyenya menjanjikan pendidikan berkualitas, segera turun tangan dan memberikan solusi berkeadilan.
“Kami ingin bertahan, tapi jangan matikan kami dengan kebijakan sepihak. Swasta adalah bagian dari sistem pendidikan nasional,” tutup Suprihatin.***












