• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, June 11, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Skandal SMA Siger di Bandar Lampung: Dugaan Penyalahgunaan Aset, Dana APBD, dan Ancaman Penelantaran Siswa

MeldabyMelda
29/09/2025
in Berita
Skandal SMA Siger di Bandar Lampung: Dugaan Penyalahgunaan Aset, Dana APBD, dan Ancaman Penelantaran Siswa
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Skandal besar tengah mengguncang dunia pendidikan di Bandar Lampung. SMA Siger, sekolah swasta yang disebut lahir dari kebijakan kontroversial “The Killer Policy”, kini menjadi sorotan tajam publik. Kasus ini membuka borok tata kelola pemerintahan daerah, mulai dari dugaan penyalahgunaan aset publik, penyelewengan dana APBD Kota Bandar Lampung, hingga ancaman serius terhadap hak-hak anak didik.

Pakar kebijakan publik, Abdullah Sani, dengan tegas menyatakan adanya pelanggaran tata kelola. Ia mengingatkan bahwa kewenangan pengelolaan SMA/SMK adalah milik Pemerintah Provinsi Lampung, bukan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi keterlibatan Pemkot dalam menunjuk kepala sekolah di SMA Siger 1 dan 2. “Ini jelas pelanggaran tata kelola pemerintahan dan penyalahgunaan kewenangan,” kata Abdullah.

Persoalan semakin pelik karena aset milik Pemkot Bandar Lampung, seperti gedung SMPN 44 dan SMPN 38, dilaporkan dipakai untuk mendukung aktivitas SMA Siger. Sesuai aturan, aset pendidikan dari APBD Kota hanya boleh dimanfaatkan untuk jenjang pendidikan dasar dan PAUD. “Mengalihfungsikan aset kota untuk kepentingan SMA adalah bentuk penyalahgunaan fasilitas publik yang jelas melanggar aturan,” tambah Abdullah.

BeritaLainnya

Skandal OTT KPK dan Bayang-Bayang WTP Bandar Lampung yang Jadi Sorotan

Dugaan Pelanggaran SMA Siger Kembali Disorot, Kebijakan Eva Dwiana Jadi Sorotan Publik

Selain aset, aliran dana APBD Kota Bandar Lampung juga diduga ikut menopang operasional SMA Siger. Mulai dari honorarium guru, tunjangan Plh Kepala Sekolah, hingga kebutuhan operasional harian seperti listrik, kursi, papan tulis, dan spidol disebut bersumber dari anggaran daerah. Padahal, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah melarang penggunaan APBD Kota untuk pendidikan menengah atas, karena hal itu adalah ranah provinsi.

Yang lebih mengkhawatirkan, SMA Siger disebut beroperasi tanpa izin resmi. Kondisi ini sangat berisiko bagi masa depan siswa. Status ijazah mereka bisa terancam tidak sah secara hukum, sehingga mengganggu keberlanjutan pendidikan. “Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Anak-anak bisa telantar secara hukum dan akademik bila SMA Siger tetap dibiarkan tanpa izin,” tegas Abdullah.

ADVERTISEMENT

Menyikapi hal ini, Abdullah Sani mendesak Komisi Perlindungan Anak turun tangan segera untuk mencegah penelantaran hak siswa. Ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. Menurutnya, praktik pendirian sekolah ilegal jelas melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. “Polda Lampung harus segera memeriksa dan menindak tegas oknum yang mendirikan sekolah ilegal. Ini bukan hanya masalah izin, tetapi menyangkut nasib ribuan siswa yang terancam,” katanya.

Ia menambahkan, praktik pendirian sekolah tanpa izin adalah bentuk pelecehan terhadap sistem pendidikan nasional. Jika dibiarkan, akan menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka ruang manipulasi anggaran, serta berpotensi menelantarkan siswa. “Negara tidak boleh kalah dengan mafia pendidikan. Undang-undang sudah jelas, setiap satuan pendidikan wajib memiliki izin. Kalau tidak, itu berarti melanggar hukum. Polda Lampung jangan ragu melakukan penyelidikan,” ujar Abdullah.

Tuntutan publik kini semakin meluas, mengarah pada empat langkah tegas:
• Inspektorat diminta memanggil dan memeriksa Plh Kepala Sekolah serta Ketua Yayasan SMA Siger.
• Kejaksaan Tinggi Lampung didesak mengusut dugaan penyalahgunaan dana APBD.
• Komisi Perlindungan Anak segera bertindak untuk melindungi hak siswa agar tidak telantar.
• Polda Lampung diminta memproses hukum terkait pendirian sekolah tanpa izin resmi.

Kasus SMA Siger kini menjadi simbol carut-marutnya dunia pendidikan di daerah. Bukan hanya menyangkut masalah administrasi, tetapi juga terkait integritas tata kelola, penggunaan keuangan daerah, hingga masa depan generasi muda.

Pertanyaan besar kini bergema: apakah aparat penegak hukum akan berani menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam skandal SMA Siger, atau kasus ini hanya akan menjadi lembaran baru dalam daftar panjang ironi pendidikan di Lampung?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBD Bandar Lampungberita Lampung terbaruhukum dan kriminalPendidikan LampungSekolah IlegalSkandal SMA Siger
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Resmi! Serah Terima Jabatan Kepala SMAN 1 Kebun Tebu, Emma Haryani Didapuk Jadi Plt

Next Post

Puluhan Siswa SMA Negeri 4 Kotabumi Keracunan Makanan MBG: Program Nasional Disorot Keras, Orang Tua Murid Gelisah

Related Posts

Skandal OTT KPK dan Bayang-Bayang WTP Bandar Lampung yang Jadi Sorotan
Berita

Skandal OTT KPK dan Bayang-Bayang WTP Bandar Lampung yang Jadi Sorotan

10/06/2026
Dugaan Pelanggaran SMA Siger Kembali Disorot, Kebijakan Eva Dwiana Jadi Sorotan Publik
Berita

Dugaan Pelanggaran SMA Siger Kembali Disorot, Kebijakan Eva Dwiana Jadi Sorotan Publik

10/06/2026
Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH M. Thohir, Gubernur Lampung Kawal Pemerataan Layanan Kesehatan
Berita

Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH M. Thohir, Gubernur Lampung Kawal Pemerataan Layanan Kesehatan

10/06/2026
Jihan Nurlela Ajak IPM Perkuat Peran dalam Peningkatan Kualitas SDM Daerah
Berita

Jihan Nurlela Ajak IPM Perkuat Peran dalam Peningkatan Kualitas SDM Daerah

10/06/2026
IPM Lampung Gelar Musywil XXIII, Wagub Soroti Pentingnya Kepekaan Sosial Pelajar
Berita

IPM Lampung Gelar Musywil XXIII, Wagub Soroti Pentingnya Kepekaan Sosial Pelajar

10/06/2026
Alumni SPBA 92/95 Kembali Bersatu, Dari Kenangan Sekolah ke Visi Pariwisata
Berita

Alumni SPBA 92/95 Kembali Bersatu, Dari Kenangan Sekolah ke Visi Pariwisata

10/06/2026
Next Post
Puluhan Siswa SMA Negeri 4 Kotabumi Keracunan Makanan MBG: Program Nasional Disorot Keras, Orang Tua Murid Gelisah

Puluhan Siswa SMA Negeri 4 Kotabumi Keracunan Makanan MBG: Program Nasional Disorot Keras, Orang Tua Murid Gelisah

Polsek Talang Padang Mediasi Dugaan Kekerasan Guru MTs di Gisting, Tanggamus Berakhir Damai

Polsek Talang Padang Mediasi Dugaan Kekerasan Guru MTs di Gisting, Tanggamus Berakhir Damai

Membaca Puisi Rahasia Jalan yang Tak Pernah Berubah dengan Teori Semantik: Perlawanan Liris ala Penyair Muda Lampung

Membaca Puisi Rahasia Jalan yang Tak Pernah Berubah dengan Teori Semantik: Perlawanan Liris ala Penyair Muda Lampung

Baru 2 Tahun Bebas, Residivis Narkoba di Pringsewu Kembali Dibekuk Polisi: Warga Resah, Jaringan Diduga Lebih Luas

Baru 2 Tahun Bebas, Residivis Narkoba di Pringsewu Kembali Dibekuk Polisi: Warga Resah, Jaringan Diduga Lebih Luas

Bupati Tanggamus Resmikan SPPG Banding Agung Talang Padang, Siap Layani 3.001 Siswa dengan Program MBG

Bupati Tanggamus Resmikan SPPG Banding Agung Talang Padang, Siap Layani 3.001 Siswa dengan Program MBG

Berita Terkini

  • Skandal OTT KPK dan Bayang-Bayang WTP Bandar Lampung yang Jadi Sorotan
  • Dugaan Pelanggaran SMA Siger Kembali Disorot, Kebijakan Eva Dwiana Jadi Sorotan Publik
  • Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH M. Thohir, Gubernur Lampung Kawal Pemerataan Layanan Kesehatan
  • Jihan Nurlela Ajak IPM Perkuat Peran dalam Peningkatan Kualitas SDM Daerah
  • IPM Lampung Gelar Musywil XXIII, Wagub Soroti Pentingnya Kepekaan Sosial Pelajar

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In