SAMUDERA NEWS- Skandal besar tengah mengguncang dunia pendidikan di Bandar Lampung. SMA Siger, sekolah swasta yang disebut lahir dari kebijakan kontroversial “The Killer Policy”, kini menjadi sorotan tajam publik. Kasus ini membuka borok tata kelola pemerintahan daerah, mulai dari dugaan penyalahgunaan aset publik, penyelewengan dana APBD Kota Bandar Lampung, hingga ancaman serius terhadap hak-hak anak didik.
Pakar kebijakan publik, Abdullah Sani, dengan tegas menyatakan adanya pelanggaran tata kelola. Ia mengingatkan bahwa kewenangan pengelolaan SMA/SMK adalah milik Pemerintah Provinsi Lampung, bukan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi keterlibatan Pemkot dalam menunjuk kepala sekolah di SMA Siger 1 dan 2. “Ini jelas pelanggaran tata kelola pemerintahan dan penyalahgunaan kewenangan,” kata Abdullah.
Persoalan semakin pelik karena aset milik Pemkot Bandar Lampung, seperti gedung SMPN 44 dan SMPN 38, dilaporkan dipakai untuk mendukung aktivitas SMA Siger. Sesuai aturan, aset pendidikan dari APBD Kota hanya boleh dimanfaatkan untuk jenjang pendidikan dasar dan PAUD. “Mengalihfungsikan aset kota untuk kepentingan SMA adalah bentuk penyalahgunaan fasilitas publik yang jelas melanggar aturan,” tambah Abdullah.
Selain aset, aliran dana APBD Kota Bandar Lampung juga diduga ikut menopang operasional SMA Siger. Mulai dari honorarium guru, tunjangan Plh Kepala Sekolah, hingga kebutuhan operasional harian seperti listrik, kursi, papan tulis, dan spidol disebut bersumber dari anggaran daerah. Padahal, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah melarang penggunaan APBD Kota untuk pendidikan menengah atas, karena hal itu adalah ranah provinsi.
Yang lebih mengkhawatirkan, SMA Siger disebut beroperasi tanpa izin resmi. Kondisi ini sangat berisiko bagi masa depan siswa. Status ijazah mereka bisa terancam tidak sah secara hukum, sehingga mengganggu keberlanjutan pendidikan. “Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Anak-anak bisa telantar secara hukum dan akademik bila SMA Siger tetap dibiarkan tanpa izin,” tegas Abdullah.
Menyikapi hal ini, Abdullah Sani mendesak Komisi Perlindungan Anak turun tangan segera untuk mencegah penelantaran hak siswa. Ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. Menurutnya, praktik pendirian sekolah ilegal jelas melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. “Polda Lampung harus segera memeriksa dan menindak tegas oknum yang mendirikan sekolah ilegal. Ini bukan hanya masalah izin, tetapi menyangkut nasib ribuan siswa yang terancam,” katanya.
Ia menambahkan, praktik pendirian sekolah tanpa izin adalah bentuk pelecehan terhadap sistem pendidikan nasional. Jika dibiarkan, akan menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka ruang manipulasi anggaran, serta berpotensi menelantarkan siswa. “Negara tidak boleh kalah dengan mafia pendidikan. Undang-undang sudah jelas, setiap satuan pendidikan wajib memiliki izin. Kalau tidak, itu berarti melanggar hukum. Polda Lampung jangan ragu melakukan penyelidikan,” ujar Abdullah.
Tuntutan publik kini semakin meluas, mengarah pada empat langkah tegas:
• Inspektorat diminta memanggil dan memeriksa Plh Kepala Sekolah serta Ketua Yayasan SMA Siger.
• Kejaksaan Tinggi Lampung didesak mengusut dugaan penyalahgunaan dana APBD.
• Komisi Perlindungan Anak segera bertindak untuk melindungi hak siswa agar tidak telantar.
• Polda Lampung diminta memproses hukum terkait pendirian sekolah tanpa izin resmi.
Kasus SMA Siger kini menjadi simbol carut-marutnya dunia pendidikan di daerah. Bukan hanya menyangkut masalah administrasi, tetapi juga terkait integritas tata kelola, penggunaan keuangan daerah, hingga masa depan generasi muda.
Pertanyaan besar kini bergema: apakah aparat penegak hukum akan berani menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam skandal SMA Siger, atau kasus ini hanya akan menjadi lembaran baru dalam daftar panjang ironi pendidikan di Lampung?***












