SAMUDERA NEWS– Warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, kembali digegerkan dengan aksi kriminal seorang residivis narkoba. DA (40) alias Mohay, yang baru bebas dua tahun setelah menjalani hukuman empat tahun penjara, kembali diringkus polisi karena kasus peredaran sabu. Peristiwa ini menjadi bukti pahit bahwa jeruji besi tidak selalu menjadikan seseorang kapok, apalagi tanpa pembinaan dan peluang pekerjaan yang memadai setelah bebas.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu pada Jumat malam (26/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Aksi ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Warga menyatakan bahwa narkoba telah menjadi masalah serius yang meresahkan masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja yang tinggal di sekitar wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bukti nyata komitmen polisi untuk menindaklanjuti informasi masyarakat. “Pelaku diamankan tidak jauh dari Balai Pekon Margakaya. Dari penggeledahan, kami menemukan satu paket sabu siap edar dan uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba,” ungkap AKP Chandra Dinata, Senin (29/9/2025).
Dari hasil interogasi, Mohay mengaku kembali menjadi pengedar narkoba karena tekanan ekonomi. Tidak memiliki pekerjaan tetap setelah bebas dari penjara membuatnya tergoda untuk memilih jalan pintas. “Alasannya klasik, butuh uang karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Padahal pengalaman di penjara seharusnya menjadi pelajaran agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tambah AKP Chandra.
Polisi menduga Mohay tidak bekerja sendiri. Pengembangan kasus tengah dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas di wilayah Pringsewu. AKP Chandra menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap bukti keterkaitan pelaku dengan pengedar lain. “Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penegakan hukum harus menyasar seluruh jaringan agar efek jera dapat dirasakan,” tegasnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar upaya pemberantasan narkoba di Pringsewu bisa lebih efektif.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya program reintegrasi sosial bagi residivis agar mereka memiliki peluang kerja yang layak dan mengurangi risiko kembali terjerumus ke dunia narkoba. Selain penegakan hukum, pembinaan dan dukungan ekonomi menjadi kunci untuk memutus rantai peredaran narkoba di tingkat lokal.***












