Oleh M. Iqbal Farochi, Mahasiswa Magister UNJ
SAMUDERA NEWS – Drama hukum ala Indonesia kembali memanas! Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia (BI) dan OJK menjadi sorotan publik karena nominalnya fantastis dan cara penanganannya yang bak sandiwara. Alur cerita seolah sudah diatur, namun pemeran utamanya masih bebas berkeliaran, membuat masyarakat bertanya-tanya: Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab?
Tersangka utama, anggota DPR RI Komisi XI Satori dan Heri Gunawan, hingga kini belum ditahan. Publik mempertanyakan logika di balik proses hukum ini. Bagaimana mungkin dana puluhan miliar dari lembaga sekelas BI dan OJK bisa dicairkan dan digunakan tanpa pengawasan ketat, sementara penegak hukum tampak menunggu momentum tertentu untuk bertindak?
Panggung Komisi XI DPR RI menjadi sorotan utama. Meski dana CSR seharusnya disalurkan melalui mekanisme kolektif, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, mayoritas anggota komisi lainnya tetap tampak sebagai “malaikat” yang menolak godaan dana berkah, seolah mempertontonkan integritas di tengah badai skandal.
Proses pemeriksaan yang lambat dan selektif ini dinilai publik bukan sekadar ketidaktepatan, tetapi bagian dari strategi. Ada dugaan penegak hukum menunggu waktu yang tepat, entah pasca reses, menjelang Pilkada, atau saat situasi politik lebih stabil, untuk memeriksa anggota DPR lainnya. Sementara itu, dua tersangka utama menjadi sorotan kamera, menampilkan drama hukum yang terlihat “ramah” bagi elite politik.
Kasus ini juga memperlihatkan dinamika kompleks antara legislatif dan regulator. Gubernur BI dan pejabat OJK tetap terlihat terhormat, seolah urusan dana puluhan miliar hanyalah “receh” yang bisa diatur oleh mekanisme internal tanpa mengganggu stabilitas lembaga. Publik menilai ada semacam “gotong royong” elite di balik layar yang menjaga keharmonisan sambil tetap mengamankan kepentingan pribadi.
Dari perspektif masyarakat, kasus CSR ini menjadi pelajaran pahit: Korupsi di Indonesia kini seperti seni pertunjukan. Penegak hukum, pejabat negara, dan anggota legislatif menjalankan peran masing-masing, sementara dana rakyat menjadi “pelumas” hubungan antar elite. Bukan sekadar penyalahgunaan, tetapi drama kompleks yang mencerminkan bagaimana kekuasaan, uang, dan integritas berjalan berdampingan dalam bingkai politik nasional.
Selain itu, kasus ini membuka pertanyaan lebih besar mengenai akuntabilitas dan transparansi. Publik menuntut agar mekanisme CSR benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan hanya sebagai alat politik dan keuntungan pribadi. Penegakan hukum yang tegas dan independen menjadi kunci agar dana publik tidak lagi menjadi ajang “sandiwara” elite politik.
Dengan segala kerumitan ini, masyarakat berharap agar sistem hukum tidak berhenti di panggung sandiwara semata. Pengawasan yang ketat, audit independen, dan keterbukaan informasi menjadi syarat mutlak agar dana rakyat benar-benar terlindungi. Sementara itu, drama ini terus berlangsung, menjadi pengingat bahwa korupsi di Indonesia seringkali tampil dalam bentuk “gotong royong” elit yang rapi dan terselubung.***












