SAMUDERA NEWS – Polemik seleksi jalur domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 mencuat ke publik usai munculnya keluhan dari sejumlah calon wali murid. Penyebabnya, aturan baru yang tertuang dalam Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 menyebutkan bahwa nilai akademik menjadi kriteria utama dalam seleksi jalur domisili, menggantikan prioritas jarak tempat tinggal seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kondisi ini menimbulkan rasa ketidakadilan, seperti yang terjadi di SMAN 2 Bandar Lampung, di mana seorang calon siswa yang hanya tinggal 50 meter dari sekolah justru tidak lolos, sementara peserta lain yang berdomisili 2 kilometer justru diterima karena nilai rapor yang lebih tinggi.
Thomas Amirico, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, menanggapi langsung keresahan ini.
“Kami paham banyak orang tua merasa bingung, bahkan kecewa. Dahulu jarak rumah ke sekolah menjadi prioritas utama, tapi kini sistem berubah. Ini memang transisi yang tidak mudah,” ujar Thomas, Kamis (19/6/2025).
Menurutnya, perubahan kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi sistem penerimaan siswa baru yang digagas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Nama pun berubah, dari PPDB menjadi SPMB, dengan penekanan pada pemerataan kualitas pendidikan berdasarkan kemampuan akademik.
Skema Seleksi Jalur Domisili yang Baru
Dalam jalur domisili SPMB 2025 untuk jenjang SMA, prioritas seleksi ditentukan sebagai berikut:
- Nilai akademik (60% dari nilai rapor semester 1–5 + 40% indeks sekolah),
- Jika nilai sama, dipertimbangkan jarak tempat tinggal,
- Jika masih sama, diurut berdasarkan usia calon murid,
- Terakhir, berdasarkan waktu pendaftaran.
“Banyak orang tua yang dulu sudah berinvestasi membeli atau menyewa rumah dekat sekolah kini merasa kecewa. Namun sistem baru ini diharapkan lebih objektif dan menghindari manipulasi domisili yang sering terjadi sebelumnya,” jelas Thomas.
Ia menambahkan, kebijakan ini khusus berlaku untuk jenjang SMA, sedangkan untuk SMK, sistem zonasi lama tetap digunakan, di mana faktor jarak masih menjadi prioritas dalam kuota 15 persen.
Mengapa Sistem Ini Diubah?
Thomas mengungkap bahwa kebijakan baru ini lahir dari evaluasi panjang atas sistem zonasi yang diterapkan sejak 2017. Saat itu, zonasi bertujuan menghapus “kasta sekolah favorit” dan mendorong pemerataan mutu pendidikan. Namun dalam praktiknya, banyak terjadi kecurangan domisili yang menyulitkan pengawasan dan justru memunculkan ketimpangan baru.
“Kami tidak menutup mata atas keresahan publik. Semua masukan masyarakat akan kami sampaikan ke Kementerian untuk dievaluasi lebih lanjut,” tegasnya.
Rincian Jalur dan Formulasi SPMB 2025
1. Jalur Prestasi (SMA Reguler):
- Urutan prioritas: hasil pembobotan > jarak rumah ke sekolah
2. Jalur Domisili:
- Urutan prioritas: nilai akademik > jarak > usia > waktu pendaftaran
3. Jalur Afirmasi:
- Kuota: 25% untuk keluarga tidak mampu, 5% untuk penyandang disabilitas
- Prioritas: jarak tempat tinggal
4. Jalur Mutasi:
- Untuk anak dari orang tua yang pindah tugas atau anak guru
- Harus dilengkapi surat penugasan dan keterangan pindah domisili maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran
Meski kebijakan baru ini menuai kontroversi, Thomas Amirico menegaskan bahwa prinsip dasarnya adalah pemerataan akses pendidikan berkualitas secara adil dan transparan. Ia juga berjanji membuka ruang komunikasi seluas-luasnya antara pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi dinamika sistem penerimaan siswa baru ke depan.
“Kami ingin mendengarkan, dan kami akan bertindak,” pungkasnya.***











