• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, May 22, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home PENDIDIKAN

Abdullah Sani Desak Polda Lampung Naikkan Kasus SMA Siger 2 ke Tahap Penyidikan

MeldabyMelda
19/05/2026
in PENDIDIKAN
Abdullah Sani Desak Polda Lampung Naikkan Kasus SMA Siger 2 ke Tahap Penyidikan
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS— Dunia pendidikan di Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Penggiat kebijakan publik Abdullah Sani secara resmi meminta Kepolisian Daerah Lampung meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korporasi atas nama Yayasan Siger Prakarsa Bunda, penyelenggara SMA Siger 2 Bandar Lampung, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 18 Mei 2026 yang ditujukan langsung kepada Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf.

Menurut Abdullah Sani, persoalan tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan tindak pidana serius terkait penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa izin di atas aset milik pemerintah.

BeritaLainnya

BKAD Bandar Lampung Tak Merespons Isu Aset SMA Siger, Polemik Kian Jadi Sorotan

Thomas Amirico Tegaskan Sekolah Harus Steril dari Paham Intoleransi dan Radikalisme

“Ini bukan persoalan kecil. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami melihat ada dugaan kuat penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa izin yang dilakukan secara terang-terangan,” ujar Abdullah Sani.

Meski demikian, ia juga mengapresiasi langkah jajaran Polda Lampung yang telah menerima dan memproses laporan masyarakat tersebut sejak pertama kali dilayangkan pada Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

“Saya mengapresiasi langkah dan kerja penyidik Polda Lampung yang sudah menerima, menindaklanjuti, serta memproses laporan ini. Artinya kepolisian tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk mencari keadilan dan mengawasi persoalan publik,” katanya.

Dalam laporannya, Abdullah Sani menyoroti keberadaan SMA Siger 2 Bandar Lampung yang disebut beroperasi menggunakan gedung milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, yakni SMP Negeri 44 Bandar Lampung di Jalan Pulau Buton Raya, Gunung Sulah, Way Halim.

Ia mempertanyakan legalitas operasional sekolah tersebut apabila benar belum mengantongi izin pendirian satuan pendidikan.

“Kalau benar belum memiliki izin pendirian, lalu bagaimana bisa kegiatan pendidikan berjalan? Ini menyangkut masa depan siswa, penggunaan fasilitas negara, dan kepastian hukum,” tegasnya.

Abdullah Sani juga mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah mengeluarkan surat rekomendasi teknis tertanggal 3 Februari 2026 yang meminta Yayasan Siger Prakarsa Bunda tidak melakukan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 sebelum memiliki izin pendirian satuan pendidikan.

“Artinya sudah ada peringatan resmi dari pemerintah provinsi. Kalau masih berjalan, pertanyaannya siapa yang membiarkan?” ujarnya.

Selain itu, ia menilai kasus tersebut telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korporasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, yayasan sebagai badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melanggar aturan.

Dalam surat yang dikirimkan kepada Kapolda Lampung, Abdullah Sani turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung, mulai dari laporan pengaduan, foto penggunaan gedung pemerintah, surat rekomendasi Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, hingga surat perkembangan penyelidikan dari Ditreskrimsus Polda Lampung.

Ia juga meminta masyarakat ikut mengawasi jalannya proses hukum agar penanganan kasus tersebut berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.

“Jika ada dugaan pelanggaran pidana, maka harus diproses sampai tuntas. Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ladang pelanggaran hukum,” pungkasnya.***

Source: MELDA
Tags: Abdullah SaniBandar lampungdugaan pidana korporasiLampungPendidikan tanpa izinPOLDA LAMPUNGSMA Siger 2Yayasan Siger Prakarsa Bunda
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Cas Ponsel Diduga Picu Kebakaran Hebat di Gadingrejo Pringsewu

Next Post

Wabup Lampung Selatan Dorong Desa Jadi Pusat Inovasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Related Posts

BKAD Bandar Lampung Tak Merespons Isu Aset SMA Siger, Polemik Kian Jadi Sorotan
PENDIDIKAN

BKAD Bandar Lampung Tak Merespons Isu Aset SMA Siger, Polemik Kian Jadi Sorotan

14/05/2026
Thomas Amirico Tegaskan Sekolah Harus Steril dari Paham Intoleransi dan Radikalisme
PENDIDIKAN

Thomas Amirico Tegaskan Sekolah Harus Steril dari Paham Intoleransi dan Radikalisme

11/05/2026
BOSDA Bandar Lampung Mandek, Sekolah Mengaku Terpaksa Andalkan Sumbangan Wali Murid
PENDIDIKAN

BOSDA Bandar Lampung Mandek, Sekolah Mengaku Terpaksa Andalkan Sumbangan Wali Murid

11/05/2026
Siswa Adiluwih Borong Juara di Lomba FLS3N Tingkat Kabupaten
PENDIDIKAN

Siswa Adiluwih Borong Juara di Lomba FLS3N Tingkat Kabupaten

08/05/2026
Kontroversi Pendidikan Bandar Lampung: Ramdhan Jadi “Pelor Peredam”?
PENDIDIKAN

Kontroversi Pendidikan Bandar Lampung: Ramdhan Jadi “Pelor Peredam”?

08/04/2026
Kemenham Lampung Turun Gunung, Fokus Data Siswa dan Komunikasi Orang Tua SMA Siger
PENDIDIKAN

Kemenham Lampung Turun Gunung, Fokus Data Siswa dan Komunikasi Orang Tua SMA Siger

03/04/2026
Next Post
Wabup Lampung Selatan Dorong Desa Jadi Pusat Inovasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Wabup Lampung Selatan Dorong Desa Jadi Pusat Inovasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Abdullah Sani Desak Polda Lampung Jerat Pengurus SMA Siger dengan Dugaan Tindak Pidana Korporasi

Abdullah Sani Desak Polda Lampung Jerat Pengurus SMA Siger dengan Dugaan Tindak Pidana Korporasi

Boxing Cup Piala Gubernur Lampung 2026 Jadi Wadah Pembinaan Atlet Tinju Muda

Boxing Cup Piala Gubernur Lampung 2026 Jadi Wadah Pembinaan Atlet Tinju Muda

Bagaimana Hukum Mengatur Tindak Pidana Siber

Bagaimana Hukum Mengatur Tindak Pidana Siber

Riyanto Pamungkas Serahkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng di Rejosari

Riyanto Pamungkas Serahkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng di Rejosari

Berita Terkini

  • Kasus Kakek Mujiran Berlanjut, Laskar Lampung Soroti Keadilan bagi Masyarakat Kecil
  • LSM PRO RAKYAT: Jangan Sampai Pusat Ngebut, Daerah Jalan di Tempat
  • Bupati Pringsewu: Kreativitas Jadi Kekuatan Utama di Era Digital
  • Sekretariat DPRD Lamsel Kompak Jalankan Aksi Bersih Lewat Program HELAU
  • Gertak HELAU Jadi Momen Kebersamaan Bupati dan ASN di Lampung Selatan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In