SAMUDERA NEWS– Seorang pemuda berinisial AG (24) asal Pekon Podomoro, Pringsewu, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat mencuri ponsel milik temannya sendiri. Ironisnya, aksi pencurian itu dilakukan saat korban sedang tertidur usai berkumpul bersama di pendopo Pringsewu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menyampaikan bahwa AG ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Senin dinihari, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban, Sutrino (36), warga Gadingrejo, yang kehilangan ponsel Oppo Reno 11 F miliknya pada 8 Februari 2025 lalu.
“Korban tertidur usai berkumpul dengan teman-temannya. Saat terbangun, ponsel senilai Rp4,6 juta yang sebelumnya disimpan di dalam tas sudah tidak ada,” ungkap AKP Johannes mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Hasil penyelidikan polisi menuntun pada AG, yang ternyata menguasai ponsel tersebut. Dalam pemeriksaan, AG mengakui bahwa malam itu ia datang ke pendopo setelah dihubungi korban. Melihat korban dalam keadaan mabuk, ia tergoda mengambil ponsel karena terdesak kebutuhan ekonomi—ponsel lamanya telah ia gadaikan.
Yang membuat kasus ini semakin miris, setelah mencuri, AG justru berpura-pura membantu korban mencari ponsel. Ia bahkan menyarankan mencari bantuan ke dukun untuk “melacak” ponsel yang ia ambil sendiri.
Kini, AG dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Dalam keterangannya kepada polisi, ia mengaku menyesal dan meminta maaf kepada korban.
“Saya menyesal. Saya khilaf,” kata AG singkat.***












