• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, July 13, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Tega Curi Ponsel Saat Teman Mabuk, Pemuda Pringsewu Diciduk Polisi di Rumahnya

MeldabyMelda
07/08/2025
in Berita
Tega Curi Ponsel Saat Teman Mabuk, Pemuda Pringsewu Diciduk Polisi di Rumahnya
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Seorang pemuda berinisial AG (24) asal Pekon Podomoro, Pringsewu, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat mencuri ponsel milik temannya sendiri. Ironisnya, aksi pencurian itu dilakukan saat korban sedang tertidur usai berkumpul bersama di pendopo Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menyampaikan bahwa AG ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Senin dinihari, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban, Sutrino (36), warga Gadingrejo, yang kehilangan ponsel Oppo Reno 11 F miliknya pada 8 Februari 2025 lalu.

“Korban tertidur usai berkumpul dengan teman-temannya. Saat terbangun, ponsel senilai Rp4,6 juta yang sebelumnya disimpan di dalam tas sudah tidak ada,” ungkap AKP Johannes mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Rabu, 6 Agustus 2025.

BeritaLainnya

 Pengawasan Masyarakat terhadap Hukum, Refleksi 31 Juli

Apa Itu Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana

Hasil penyelidikan polisi menuntun pada AG, yang ternyata menguasai ponsel tersebut. Dalam pemeriksaan, AG mengakui bahwa malam itu ia datang ke pendopo setelah dihubungi korban. Melihat korban dalam keadaan mabuk, ia tergoda mengambil ponsel karena terdesak kebutuhan ekonomi—ponsel lamanya telah ia gadaikan.

Yang membuat kasus ini semakin miris, setelah mencuri, AG justru berpura-pura membantu korban mencari ponsel. Ia bahkan menyarankan mencari bantuan ke dukun untuk “melacak” ponsel yang ia ambil sendiri.

ADVERTISEMENT

Kini, AG dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Dalam keterangannya kepada polisi, ia mengaku menyesal dan meminta maaf kepada korban.

“Saya menyesal. Saya khilaf,” kata AG singkat.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: KriminalPringsewuPENCURIANPersahabatanDikhianatiPolresPringsewu
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Ketua TP PKK Lampung Kunjungan Kerja ke Pringsewu, Dorong Desa TAPIS Menuju Indonesia Emas 2045

Next Post

Pemprov Lampung Kembangkan Pelabuhan Sebalang Jadi Sentra Logistik dan Pelayanan Rakyat

Related Posts

 Pengawasan Masyarakat terhadap Hukum, Refleksi 31 Juli
Berita

 Pengawasan Masyarakat terhadap Hukum, Refleksi 31 Juli

13/07/2026
Apa Itu Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
Berita

Apa Itu Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana

13/07/2026
Reses Masa Sidang II, Nuzul Irsan Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Semaka
Berita

Reses Masa Sidang II, Nuzul Irsan Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Semaka

12/07/2026
Ketua TP PKK Lampung Batin Wulan Perkuat Sinergi dengan Pemprov Demi Program Prioritas Nasional
Berita

Ketua TP PKK Lampung Batin Wulan Perkuat Sinergi dengan Pemprov Demi Program Prioritas Nasional

12/07/2026
Buron Tiga Hari, Pelaku Pembacokan Membabi Buta di Jati Agung Akhirnya Dibekuk Tim Gabungan
Berita

Buron Tiga Hari, Pelaku Pembacokan Membabi Buta di Jati Agung Akhirnya Dibekuk Tim Gabungan

12/07/2026
Publik Pertanyakan Dana Hibah Rp35 Miliar Pemprov Lampung, Penetapan Eks Jampidsus Jadi Pemicu
Berita

Publik Pertanyakan Dana Hibah Rp35 Miliar Pemprov Lampung, Penetapan Eks Jampidsus Jadi Pemicu

12/07/2026
Next Post
Pemprov Lampung Kembangkan Pelabuhan Sebalang Jadi Sentra Logistik dan Pelayanan Rakyat

Pemprov Lampung Kembangkan Pelabuhan Sebalang Jadi Sentra Logistik dan Pelayanan Rakyat

Prajurit Yonif 7 Marinir Ambil Bagian dalam Gelar Pasukan Operasional di Jawa Barat

Prajurit Yonif 7 Marinir Ambil Bagian dalam Gelar Pasukan Operasional di Jawa Barat

Pemprov Lampung Tindaklanjuti Pencemaran Limbah Kulit Bawang di Sungai Pasir Gintung

Pemprov Lampung Tindaklanjuti Pencemaran Limbah Kulit Bawang di Sungai Pasir Gintung

Bupati Tanggamus Sambut Tim Penilai TPA Kalimiring dan Adipura dari Kementerian LHK

Bupati Tanggamus Sambut Tim Penilai TPA Kalimiring dan Adipura dari Kementerian LHK

DPRD dan Pemkab Lampung Selatan Teken KUA-PPAS APBD 2026, Simbol Sinergi Menuju Pembangunan Responsif

DPRD dan Pemkab Lampung Selatan Teken KUA-PPAS APBD 2026, Simbol Sinergi Menuju Pembangunan Responsif

Berita Terkini

  •  Pengawasan Masyarakat terhadap Hukum, Refleksi 31 Juli
  • Apa Itu Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
  • “aviator ️ Oyna Və Qazan Rəsmi Sayti Aviator Azerbaycan
  • Reses Masa Sidang II, Nuzul Irsan Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Semaka
  • Ketua TP PKK Lampung Batin Wulan Perkuat Sinergi dengan Pemprov Demi Program Prioritas Nasional

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In