SAMUDERA NEWS- Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung berhasil meringkus seorang pria berinisial RS (29), warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, yang menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah toko sparepart pada akhir Juni lalu.
Kapolsek Jati Agung Iptu Rudy Prawira, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, membenarkan penangkapan tersebut. RS diamankan tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di Desa Fajar Baru, Rabu malam, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pelaku mengakui telah membobol atap bagian belakang toko, kemudian masuk ke dalam dan mengambil uang sekitar Rp2,8 juta dari laci meja kasir,” ujar Iptu Rudy, Kamis, 7 Agustus 2025.
Tindak pencurian ini terjadi di Toko Sparepart Maju Motor, Dusun 3 Desa Fajar Baru, pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi dan minim pengawasan.
Menurut hasil penyelidikan, RS masuk ke dalam toko dengan cara merusak atap bagian belakang, lalu menggunakan balok kayu untuk turun dari plafon. Ia kemudian mengambil uang tunai dari dalam laci yang tidak terkunci, lalu kabur meninggalkan lokasi.
“Pengungkapan kasus ini berkat informasi warga sekitar yang curiga dengan keberadaan pelaku. Tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di rumah kontrakan pelaku,” jelas Kapolsek.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong celana pendek warna hitam dan satu batang kayu balok yang digunakan pelaku untuk masuk ke dalam toko.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Jati Agung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memperkuat sistem keamanan di lingkungan rumah maupun tempat usaha agar tidak menjadi sasaran pelaku kejahatan.
“Pengamanan CCTV, penguncian ganda, serta lampu penerangan sangat penting sebagai langkah pencegahan,” tutupnya.***












