SAMUDERA NEWS- Aksi cepat dan sigap kembali ditunjukkan oleh Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong. Dipimpin langsung oleh IPDA Christop Travolta, S.Kom, tim berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga atas kejadian pencurian yang terjadi pada Senin pagi, 14 Juli 2025. Pelaku diketahui masuk ke rumah korban dengan cara merusak ventilasi dan membuka paksa jendela.
“Pelaku berhasil membawa kabur satu unit laptop Acer warna putih beserta tas, serta dua tabung gas LPG 3 kg. Total kerugian ditaksir sekitar Rp4 juta,” ujar IPDA Christop Travolta.
Korban, Ade Imba Wahyu Pamungkas (22), langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong. Tak butuh waktu lama, tim Tekab 308 melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial R (31).
“Pelaku kami amankan pada Selasa malam, 15 Juli 2025 sekitar pukul 23.15 WIB di Desa Baturaja. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti,” jelas IPDA Christop.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 1 unit laptop Acer 14 inch warna putih beserta charger
- 1 tas hitam
- 2 tabung gas LPG 3 kg
- 1 mesin sugu
Semua barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kedondong untuk proses hukum lanjutan.
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K. memberikan apresiasi atas kinerja anggotanya yang dinilai cepat dan presisi dalam menangani laporan masyarakat.
“Ini bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat. Kami imbau warga tetap waspada dan tidak ragu melapor jika terjadi tindak kriminal. Semua laporan akan kami tangani dengan cepat dan profesional,” tegas Kapolres.
Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***












