SAMUDERA NEWS – Penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terus menjadi sorotan publik. Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dikabarkan belum memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu, 12 Desember 2025. Pihak penyidik sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan untuk Arinal sehubungan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, Arinal tengah berada di Jakarta sehingga belum bisa menghadiri panggilan penyidik. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Arinal mengenai alasan ketidakhadirannya, meski beberapa sumber menyebutnya sebagai perjalanan dinas mendesak. Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya setelah pemeriksaan awal dilakukan pasca penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset milik Arinal di kediaman pribadinya.
Kasus PT LEB sempat minim pemberitaan karena Kejati Lampung menjadi pihak termohon dalam sidang pra peradilan yang diajukan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi. Hermawan menggugat penetapan status tersangkanya oleh Kejati Lampung, menilai proses penyidikan dinilai tidak sah. Namun, pada Senin, 8 Desember 2025, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Muhammad Hibrian, menolak seluruh permohonan Hermawan. Putusan tersebut memperkuat legalitas penetapan tersangka dan membuka jalan bagi Kejati Lampung untuk melanjutkan penyidikan lebih leluasa.
Sehari setelah putusan, publik melihat langkah Kejati Lampung semakin agresif dalam mengejar proses penyidikan, termasuk kemungkinan melakukan penyitaan aset tambahan milik pihak-pihak terkait kasus Dana PI 10 persen PT LEB. Pengamat hukum menilai kemenangan Kejati di pra peradilan menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini, dan membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, termasuk pejabat yang memiliki keterkaitan langsung dengan aliran dana proyek tersebut.
Hingga saat ini, Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait agenda pemeriksaan Arinal maupun perkembangan terbaru dari penyidikan. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa tim penyidik terus menyiapkan langkah strategis untuk memanggil kembali Arinal, baik melalui panggilan resmi maupun koordinasi dengan pihak terkait di Jakarta.
Kasus dugaan korupsi Dana PI PT LEB menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan aliran dana miliaran rupiah. Dugaan keterlibatan mantan gubernur menambah kompleksitas penyidikan, sementara masyarakat menunggu transparansi dan kejelasan tindakan hukum yang akan diambil. Publik juga menyoroti pentingnya Kejati Lampung memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan profesional, terbuka, dan sesuai prosedur, agar proses hukum berjalan adil dan memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Dengan dinamika ini, masyarakat Lampung diperkirakan akan mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama, terutama menyangkut kemungkinan pemanggilan lanjutan terhadap Arinal, penetapan tersangka baru, dan langkah penyitaan aset yang diduga terkait kasus PT LEB. Kejaksaan dipandang sebagai pihak kunci untuk memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan, dan penegakan hukum berjalan maksimal sesuai aturan perundang-undangan.***












