• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, July 13, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Tersangka KDRT Asal Tanggamus Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

MeldabyMelda
17/07/2025
in Berita
Tersangka KDRT Asal Tanggamus Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS— Seorang pria berinisial DY (36), warga Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu.

DY yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Pringsewu pada Rabu (16/7/2025) usai penyidik memeriksa dan menetapkannya sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan, penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial YN (28), istri sah DY, dengan nomor laporan LP/B/82/III/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG tertanggal 10 Maret 2025.

BeritaLainnya

 Pengawasan Masyarakat terhadap Hukum, Refleksi 31 Juli

Apa Itu Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana

Menurut laporan, korban mengalami kekerasan fisik berulang, termasuk ditendang, diseret, dan dipukul saat berada di rumah kakeknya di Pekon Sukawangi, Kecamatan Pagelaran, pada 4 Maret 2025. Kejadian dipicu oleh perselisihan soal angsuran pinjaman bank.

“Kekerasan sudah sering terjadi. Korban akhirnya memilih pisah rumah dan melapor karena tak tahan lagi,” jelas AKP Johannes.

Selama proses penyelidikan, tersangka DY bersikap tidak kooperatif. Mediasi sempat dilakukan, namun pelaku kabur ke Kabupaten Pesisir Barat dengan dalih bekerja, sehingga penyelidikan terhambat.

ADVERTISEMENT

DY dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Jo Pasal 5 Huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp15 juta.

“Penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bahwa KDRT adalah kejahatan serius dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Johannes.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: KasusKDRTPringsewuKDRTPenghapusanKDRTPolresPringsewuUU23Tahun2004
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

BPN Pringsewu Lantik PPAT Baru, Dorong Layanan Pertanahan yang Cepat dan Transparan

Next Post

UAP Siap Hadirkan Fakultas Kedokteran Gigi, Ditjen Diktisaintek Lakukan Visitasi Lapangan

Related Posts

 Pengawasan Masyarakat terhadap Hukum, Refleksi 31 Juli
Berita

 Pengawasan Masyarakat terhadap Hukum, Refleksi 31 Juli

13/07/2026
Apa Itu Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
Berita

Apa Itu Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana

13/07/2026
Reses Masa Sidang II, Nuzul Irsan Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Semaka
Berita

Reses Masa Sidang II, Nuzul Irsan Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Semaka

12/07/2026
Ketua TP PKK Lampung Batin Wulan Perkuat Sinergi dengan Pemprov Demi Program Prioritas Nasional
Berita

Ketua TP PKK Lampung Batin Wulan Perkuat Sinergi dengan Pemprov Demi Program Prioritas Nasional

12/07/2026
Buron Tiga Hari, Pelaku Pembacokan Membabi Buta di Jati Agung Akhirnya Dibekuk Tim Gabungan
Berita

Buron Tiga Hari, Pelaku Pembacokan Membabi Buta di Jati Agung Akhirnya Dibekuk Tim Gabungan

12/07/2026
Publik Pertanyakan Dana Hibah Rp35 Miliar Pemprov Lampung, Penetapan Eks Jampidsus Jadi Pemicu
Berita

Publik Pertanyakan Dana Hibah Rp35 Miliar Pemprov Lampung, Penetapan Eks Jampidsus Jadi Pemicu

12/07/2026
Next Post
UAP Siap Hadirkan Fakultas Kedokteran Gigi, Ditjen Diktisaintek Lakukan Visitasi Lapangan

UAP Siap Hadirkan Fakultas Kedokteran Gigi, Ditjen Diktisaintek Lakukan Visitasi Lapangan

LADAM Desak DPRD Hentikan Operasional SMA SIGER, Soroti Dugaan Penyimpangan Dana dan Legalitas Yayasan

LADAM Desak DPRD Hentikan Operasional SMA SIGER, Soroti Dugaan Penyimpangan Dana dan Legalitas Yayasan

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama Resmi Dikukuhkan Jadi Bendahara Umum Apkasi 2025–2030

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama Resmi Dikukuhkan Jadi Bendahara Umum Apkasi 2025–2030

Romli Hadiri Pelantikan PD Pemuda Muhammadiyah Lampung Utara, Dorong Pemuda Jadi Garda Perubahan

Romli Hadiri Pelantikan PD Pemuda Muhammadiyah Lampung Utara, Dorong Pemuda Jadi Garda Perubahan

Disdikbud Lampung Dukung Lomba Baca Puisi Esai, Ajang Bergengsi untuk Siswa dan Mahasiswa

Disdikbud Lampung Dukung Lomba Baca Puisi Esai, Ajang Bergengsi untuk Siswa dan Mahasiswa

Berita Terkini

  •  Pengawasan Masyarakat terhadap Hukum, Refleksi 31 Juli
  • Apa Itu Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
  • “aviator ️ Oyna Və Qazan Rəsmi Sayti Aviator Azerbaycan
  • Reses Masa Sidang II, Nuzul Irsan Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Semaka
  • Ketua TP PKK Lampung Batin Wulan Perkuat Sinergi dengan Pemprov Demi Program Prioritas Nasional

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In