SAMUDERA NEWS— Seorang pria berinisial DY (36), warga Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu.
DY yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Pringsewu pada Rabu (16/7/2025) usai penyidik memeriksa dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan, penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial YN (28), istri sah DY, dengan nomor laporan LP/B/82/III/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG tertanggal 10 Maret 2025.
Menurut laporan, korban mengalami kekerasan fisik berulang, termasuk ditendang, diseret, dan dipukul saat berada di rumah kakeknya di Pekon Sukawangi, Kecamatan Pagelaran, pada 4 Maret 2025. Kejadian dipicu oleh perselisihan soal angsuran pinjaman bank.
“Kekerasan sudah sering terjadi. Korban akhirnya memilih pisah rumah dan melapor karena tak tahan lagi,” jelas AKP Johannes.
Selama proses penyelidikan, tersangka DY bersikap tidak kooperatif. Mediasi sempat dilakukan, namun pelaku kabur ke Kabupaten Pesisir Barat dengan dalih bekerja, sehingga penyelidikan terhambat.
DY dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Jo Pasal 5 Huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp15 juta.
“Penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bahwa KDRT adalah kejahatan serius dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Johannes.***












