SAMUDERA NEWS— Dalam rangka memperkuat layanan pertanahan yang akuntabel dan responsif, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu resmi melantik Riska Kartini, A.Md.Ak., S.H., M.Kn. sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada Rabu (16/7).
Pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., dalam prosesi khidmat yang berlangsung di Kantor BPN Pringsewu, disaksikan oleh rohaniawan dan jajaran internal sebagai saksi.
Ulin Nuha menyampaikan bahwa keberadaan PPAT memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum setiap transaksi pertanahan di wilayah Pringsewu.
“PPAT bukan sekadar jabatan administratif, tapi garda terdepan dalam mewujudkan layanan pertanahan yang cepat, akurat, dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas sebagai PPAT, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang prima.
Riska Kartini sebagai PPAT yang baru dilantik diharapkan dapat langsung bersinergi dengan masyarakat serta instansi terkait dalam mempercepat proses legalisasi dan pembuatan akta tanah yang sah secara hukum.
Pelantikan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen BPN Pringsewu dalam menghadirkan layanan pertanahan yang semakin terbuka, terpercaya, dan melayani masyarakat dengan lebih baik.***












