SAMUDERA NEWS— Tiga laporan dugaan praktik korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat resmi dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabangjari) Krui, Kabupaten Pesisir Barat.
Laporan ini diajukan oleh LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Provinsi Lampung, yang menyoroti indikasi kuat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Berikut nomor surat dari ketiga laporan tersebut:
- R-381/L.8.3/Dek.1/05/2025 (20 Mei 2025)
- R-382/L.8.3/Dek.1/05/2025 (20 Mei 2025)
- R-425/L.8.3/Dek.1/05/2025 (26 Mei 2025)
Menurut GMBI, nilai pengelolaan dana yang mencapai ratusan miliar rupiah di sektor pendidikan Pesisir Barat sangat rawan diselewengkan, apalagi dengan minimnya transparansi dan pengawasan internal yang memadai.
“Kami akan terus mengawal kasus ini, termasuk mengirimkan surat ke Komisi Kejaksaan (KOMJAK) dan melakukan pemantauan langsung ke Cabangjari Krui,” tegas salah satu perwakilan GMBI.
GMBI berharap proses penyelidikan berjalan secara terbuka, profesional, dan akuntabel, tanpa ada intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Sejauh ini, pihak Kejati Lampung belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan substansi dari laporan tersebut, namun pelimpahan ini menjadi sinyal penting bahwa dugaan korupsi di sektor pendidikan Pesisir Barat mulai mendapat atensi hukum yang serius.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut sektor pendidikan—fondasi masa depan generasi daerah—yang seharusnya bersih dari praktik korupsi.
Apakah penyelidikan ini akan membuka tabir penyalahgunaan dana publik? Atau akan berhenti di tumpukan berkas laporan? Jawabannya akan terlihat dari seberapa jauh integritas lembaga penegak hukum diuji dalam perkara ini.***












