SAMUDERA NEWS— Komitmen memperkuat legalitas tanah wakaf di Kabupaten Pringsewu kini memasuki babak baru. Tiga lembaga strategis—Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu, dan Kantor Pertanahan (BPN) Pringsewu—sepakat membentuk Tim Terpadu Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Rabu (9/7/2025).
Kesepakatan tersebut ditandai melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung di Aula Kejari Pringsewu. Hadir dalam acara ini Kepala Kejari, Plt. Kepala Kemenag Pringsewu, dan Kepala BPN Pringsewu, disaksikan sejumlah pejabat, tokoh masyarakat, dan undangan lintas sektor.
Fokus Kolaborasi: Atasi Kendala, Percepat Legalitas Aset Wakaf
Plt. Kepala Kemenag Pringsewu, H. Marwansyah, menyampaikan bahwa pembentukan Tim Terpadu ini merupakan respon atas beragam kendala administratif dan teknis yang selama ini menghambat proses legalisasi tanah wakaf.
“Tanah wakaf adalah aset strategis umat, bukan hanya secara hukum, tapi juga dari sisi sosial, keagamaan, dan pendidikan. Sudah waktunya semua pihak bersinergi memastikan legalitasnya terlindungi,” ungkapnya.
Transparansi dan Tertib Administrasi Jadi Target Utama
Dalam nota kesepahaman tersebut, ketiga instansi berkomitmen mempercepat proses sertifikasi wakaf melalui:
- Pendampingan hukum dan teknis
- Pelayanan satu pintu berbasis transparansi
- Koordinasi lintas instansi hingga tingkat pekon/desa
Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan nasional dalam mendorong tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel, khususnya untuk aset keagamaan seperti tanah wakaf.
Harapan: Sertifikasi Wakaf Tak Lagi Rumit
Dengan terbentuknya Tim Terpadu ini, proses sertifikasi tanah wakaf di Pringsewu diharapkan tak lagi berbelit dan minim informasi. Tim ini akan aktif memberikan edukasi, mempermudah prosedur, dan memangkas birokrasi yang selama ini memperlambat penyelesaian.
“Kami berharap kolaborasi ini menjadi solusi konkret. Sertifikasi tanah wakaf harus cepat, tertib, dan aman secara hukum,” tutup Marwansyah.***












