SAMUDERA NEWS — Isu penguasaan lahan oleh korporasi besar kembali menjadi sorotan. Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, angkat bicara menyusul langkah Komisi II DPR RI yang menggelar rapat bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC).
Giri menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya DPR RI dalam mendorong pengukuran ulang HGU milik SGC, yang selama ini memicu banyak pertanyaan di masyarakat. Ia menyebut langkah ini sebagai momentum krusial untuk menata ulang sistem penguasaan lahan di Bumi Ruwa Jurai.
“Kami sangat menyambut baik hasil RDP DPR RI terkait lahan SGC. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga keadilan. DPRD Lampung mendukung penuh selama ini untuk kepentingan rakyat,” ujar Giri, Kamis (10/7).
Menurut politisi Partai Gerindra itu, pengukuran ulang yang direncanakan ATR/BPN bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian dari reformasi tata kelola lahan yang lebih transparan. Ia menyebut bahwa pemetaan ulang perusahaan besar di Lampung menjadi kunci untuk memastikan manfaat lahan benar-benar dirasakan masyarakat.
“Langkah ini harus menjadi pintu masuk untuk evaluasi total. Kita tidak ingin rakyat hanya jadi penonton di tanahnya sendiri,” tegasnya.
Lebih jauh, Giri mendorong Pemerintah Provinsi Lampung untuk ikut aktif mengevaluasi kontribusi perusahaan besar seperti SGC terhadap pendapatan dan pembangunan daerah. Ia menilai perlu ada hitungan konkret mengenai sumbangsih mereka terhadap ekonomi lokal.
“Jangan sampai perusahaan menikmati hasil besar dari tanah Lampung, tapi dampaknya minim bagi masyarakat sekitar,” ucapnya.
Ia berharap pengukuran ulang ini bukan akhir, melainkan awal dari tata ruang yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan daerah dan rakyat.
“Ini bagian dari perjuangan kita bersama untuk memastikan pembangunan yang merata dan berkeadilan,” tutupnya.***












