SAMUDERA NEWS – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu untuk Tahun Anggaran 2022. Penggeledahan berlangsung pada Kamis (30/1/2025) dari pukul 16.00 hingga 19.00 WIB, di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu serta rumah kediaman Sekda yang beralamat di Jalan Raya Tulung Agung, Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gading Rejo.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum. Kasi Intel Kejari Pringsewu, I. Kadek Dwi Ariatmaja, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti lain yang relevan dengan perkara ini.
Kadek menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan dengan bantuan personel TNI Kodim 0424/Tanggamus sebagai bagian dari Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI untuk mendukung penegakan hukum yang aman dan lancar. MoU tersebut juga mengatur dukungan personel dalam proses hukum terkait tindak pidana korupsi.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu mengapresiasi dukungan semua pihak yang telah memastikan kelancaran proses penggeledahan ini. Penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana hibah dan menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan publik. Kejaksaan Negeri Pringsewu berjanji akan terus memberikan informasi perkembangan lebih lanjut kepada masyarakat.***












