SAMUDERA NEWS– Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Pesawaran, bekerja sama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pesawaran, menyelenggarakan kegiatan Benah Kelembagaan guna mempercepat pemberian izin Perhutanan Sosial bagi dua Kelompok Tani Hutan (KTH), yakni KTH Lestari dan KTH Bukit Jaya. Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, pada Kamis (30/1/2025).
Kedua KTH tersebut kini mengelola kawasan hutan yang termasuk dalam Register 21 di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) X Pesawaran, tepatnya di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Way Khilau.
Kepala Bagian SDA Setdakab Pesawaran, Alkholid, menjelaskan bahwa ada tiga aspek utama yang ingin dicapai dalam program ini. Aspek pertama adalah produksi atau ekonomi, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar hutan. Aspek kedua adalah ekologis, yaitu untuk memastikan pemanfaatan hutan tidak merusak ekosistem dan lingkungan. Sementara itu, aspek ketiga adalah sosial, yang bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat terkait kelestarian hutan dan pemanfaatannya secara berkelanjutan.
“Tujuan utama dari program ini adalah untuk merubah pola pengelolaan hutan oleh masyarakat dengan meningkatkan kesadaran terhadap kelestarian hutan serta memanfaatkan hutan untuk pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Alkholid menambahkan, kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021, yang mengatur tentang pengelolaan perhutanan sosial. Peraturan ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga keseimbangan lingkungan, dan mengatur dinamika sosial budaya dalam pengelolaan hutan oleh masyarakat setempat.
Perhutanan sosial ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan izin legal dalam mengelola kawasan hutan negara atau hutan adat, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Salah satu tujuan utama dari program ini adalah untuk menciptakan kawasan hutan pedesaan yang dikelola secara sosial dan berkelanjutan.
“Pemberian akses legal kepada masyarakat dalam mengelola kawasan hutan sangat penting agar percepatan perhutanan sosial dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” tambah Alkholid.***












