SAMUDERA NEWS – Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ayu Rismanita alias Ayin, warga Pesawaran, yang terbukti melakukan penipuan investasi fiktif dengan total kerugian mencapai Rp345 juta. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Fajri pada Rabu, 9 Juli 2025.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Ayin terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Wulandari.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Ayu Rismanita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” tegas Hakim Fajri.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan, seperti besarnya kerugian korban, penyalahgunaan kepercayaan, dan ketidakinginan terdakwa untuk mengembalikan kerugian. Selain itu, Ayin diketahui pernah menjalani hukuman satu tahun penjara dalam kasus penipuan serupa.
Sementara itu, sikap kooperatif selama proses persidangan dan fakta bahwa Ayin masih memiliki tanggungan keluarga menjadi alasan yang meringankan.
Kasus penipuan ini terjadi antara Agustus hingga Desember 2023, saat terdakwa menawarkan investasi batu split dan pengadaan semen kepada korban bernama Vita, warga Bandar Lampung. Dengan janji keuntungan hingga Rp30 juta, korban mentransfer dana secara bertahap hingga mencapai Rp345 juta.
Namun janji tinggal janji. Tak satu pun modal maupun keuntungan dikembalikan. Dalam persidangan terungkap, dana korban justru digunakan untuk menutupi utang pribadi terdakwa, termasuk kepada seseorang bernama Ramulus Prabawa, serta kebutuhan pribadi lainnya.
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.***












