SAMUDERA NEWS— Langkah tegas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung dalam menerbitkan Surat Edaran Pencegahan Perilaku LGBT di lingkungan sekolah menuai dukungan luas dari berbagai kalangan. Surat edaran yang dirilis pada Juli 2025 itu dianggap sebagai respons cepat terhadap kekhawatiran masyarakat akan potensi penyimpangan moral di kalangan pelajar.
Salah satu tokoh yang menyampaikan apresiasi adalah inisiator Gerakan Lampung Anti LGBT, K.H. Ansori, S.P. Ia memuji inisiatif Kepala Disdikbud Thomas Amirico, S.STP., M.H. sebagai bentuk nyata keberpihakan pada masa depan generasi muda.
“Kami mengapresiasi langkah Pak Thomas Amirico. Surat edaran ini adalah tonggak awal untuk membangun sistem pendidikan yang menjaga nilai moral dan agama,” ujar Ansori, Jumat (11/7/2025).
Ia juga mendorong agar kebijakan ini diperluas melalui surat edaran gubernur dan dilengkapi dengan regulasi daerah yang lebih kuat. “Kami berharap segera ada Perda Anti LGBT yang digagas DPRD Lampung untuk mempertegas komitmen daerah,” tambahnya.
Senada, Hj. Nurhasanah, SH, MH, mantan Ketua DPRD Lampung dan tokoh perempuan daerah, turut menyampaikan apresiasinya. Ia menyebut langkah Disdikbud sebagai langkah strategis dan progresif.
“Kebijakan ini sangat relevan dan harus mendapat dukungan dari semua elemen. Pendidikan adalah kunci dalam membentuk karakter generasi masa depan,” tegas Nurhasanah, yang juga Ketua Pengda TP Sriwijaya Lampung dan Dewan Pakar KPPI.
Surat Edaran bernomor 400.3.1/1739/V.01/DP.2/2025 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas, pendamping satuan pendidikan, serta kepala sekolah negeri dan swasta di Lampung. Enam poin utama ditekankan, mulai dari langkah strategis sekolah, penguatan peran guru BK, pelibatan guru dan orang tua, hingga pengawasan aktif oleh Cabang Dinas.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, dalam suratnya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan upaya pencegahan berdasarkan norma agama, sosial, dan budaya masyarakat Lampung.
“Edaran ini harus dijalankan dengan tanggung jawab, demi menjaga lingkungan pendidikan yang aman dan selaras dengan nilai-nilai luhur,” demikian kutipan dalam surat tersebut.
Meningkatnya kekhawatiran publik terhadap penyebaran paham LGBT di kalangan pelajar mendorong banyak pihak untuk mendesak lahirnya regulasi yang lebih konkret. Gerakan Lampung Anti LGBT bahkan merencanakan audiensi dengan Gubernur dan DPRD untuk memperkuat sinergi antar lembaga.
“Pendidikan harus menjadi garda terdepan menjaga moralitas bangsa. Surat edaran ini adalah langkah awal dari gerakan moral yang lebih luas,” tutup Nurhasanah.
Dengan komitmen yang ditunjukkan, Provinsi Lampung dinilai telah memulai langkah serius dalam menjaga ruang pendidikan dari pengaruh perilaku menyimpang, sekaligus membangun peradaban berbasis nilai kultural dan religius khas Bumi Ruwa Jurai.***












