SAMUDERA NEWS- Insiden yang melibatkan SMA Siger Bandar Lampung kini memasuki babak yang lebih serius dan menyita perhatian publik. Di tengah kebingungan dan keluhan masyarakat mengenai dugaan skandal pengelolaan sekolah swasta tersebut, muncul sosok yang berani tampil di garis depan: Abdullah Sani. Kehadirannya menjadi jawaban atas keresahan publik yang selama ini hanya mendapat pembelaan dari segelintir LSM dan ormas, seperti Ormas Ladam dan Laskar Lampung.
Abdullah Sani hadir sebagai figur yang bukan hanya vokal, tetapi juga memiliki rekam jejak kuat sebagai penggerak publik dan mantan petinggi partai pemenang pemilu. Pada Rabu, 26 November 2025, ia melaporkan pihak SMA Siger ke Polda Lampung. Langkah ini membuka kembali misteri panjang yang selama ini tertutup rapat, terutama karena berbagai upaya klarifikasi sebelumnya tidak pernah direspons oleh pihak sekolah maupun yayasan.
SMA Siger sudah lama menjadi sorotan karena diduga beroperasi tanpa izin resmi dari DPMPTSP maupun Disdikbud Provinsi Lampung. Ironisnya, sekolah ini menggunakan aset Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk operasionalnya. Praktisi hukum Hendri Adriansyah menyebut, penggunaan aset negara secara ilegal bisa berpotensi membawa para pengelolanya ke ranah pidana, termasuk penggelapan dan penadahan aset negara. Persoalannya semakin rumit ketika muncul dua nama besar sebagai pemilik sekolah: Eka Afriana yang disebut memiliki kekayaan mencapai 40 miliar rupiah, serta Plt Sekda Bandar Lampung, Khaidarmansyah. Keduanya bukan orang yang kekurangan secara ekonomi sehingga publik mempertanyakan apa urgensi pemerintah meminjamkan aset untuk kepentingan mereka.
Di sisi lain, pihak-pihak kunci yang seharusnya memberikan klarifikasi justru menghindar. Plh Kepala Sekolah SMA Siger enggan menjawab permintaan klarifikasi, baik secara langsung maupun melalui komunikasi lanjutan. Satria Utama, Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud sekaligus sekretaris yayasan SMA Siger, juga tak kunjung merespons meski permintaan klarifikasi telah diajukan langsung ke kantornya. Situasi ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik gelap dalam pengelolaan sekolah tersebut.
Kedatangan Abdullah Sani di Bandar Lampung menjadi titik balik. Sebelumnya ia banyak menangani sengketa tanah di Jakarta, namun kini fokus pada dugaan skandal SMA Siger yang disebut telah “mandek” di meja birokrasi, Komisi 5 DPRD Provinsi Lampung, dan Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung. Ia menemukan bahwa permasalahan SMA Siger bukan hanya soal legalitas dan penggunaan aset negara, tetapi juga indikasi pelanggaran terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ini menjadikan kasus tersebut semakin serius dan berpotensi menjadi isu yang lebih besar.
Abdullah Sani menegaskan akan mendorong Disdikbud Provinsi Lampung untuk segera menutup SMA Siger yang berstatus ilegal. Ia menyatakan bahwa peserta didik tidak boleh menjadi korban dari kelalaian yayasan. Dengan sekolah yang tidak terdaftar di Dapodik serta tidak diakui oleh DPMPTSP maupun Disdikbud, para siswa berada dalam kondisi rawan dan terancam kehilangan hak pendidikan mereka. Hal ini membuat masa depan akademis para peserta didik semakin tidak menentu.
Tidak hanya itu, ia juga berniat menggandeng Unit atau Komisi Perlindungan Anak untuk bekerja sama dengan Dinas Pendidikan. Tujuannya adalah mencegah isu di SMA Siger berkembang menjadi polemik nasional maupun internasional yang dapat mencoreng citra Indonesia sebagai negara yang rawan kasus pelanggaran hak anak. Ia menilai bahwa jika isu ini tidak segera ditangani, pelaku pelanggaran justru akan berasal dari pihak yang memegang tanggung jawab tertinggi dalam pengelolaan pendidikan: pemerintah eksekutif dan legislatif.
Publik kini berharap Polda Lampung bergerak cepat, cermat, dan transparan dalam proses penyelidikan. Langkah-langkah hukum yang jelas dan tegas diharapkan mampu membuka seluruh tabir misteri yang selama ini mengelilingi SMA Siger. Di sisi lain, perjalanan penggiat publik seperti Abdullah Sani diharapkan selalu dipermudah demi mewujudkan pendidikan bersih, adil, dan bertanggung jawab di Kota Bandar Lampung.***












