SAMUDERA NEWS – Kasus dugaan pelanggaran perizinan pendidikan di SMA Siger Bandar Lampung kini resmi ditangani pihak kepolisian. Polda Lampung menerima laporan dari penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani, terkait dugaan penyelenggaraan satuan pendidikan yang diduga ilegal, Rabu (26/11/2025). Laporan diterima melalui Unit 3 Subdit 4 Tipidter, yang selanjutnya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap indikasi perbuatan pidana sesuai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Abdullah Sani menegaskan bahwa SMA Siger menjalankan kegiatan pendidikan menggunakan sarana milik negara, padahal menurut peraturan, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh yayasan seharusnya menggunakan sarana milik yayasan itu sendiri. “Ini jelas anomali. Bagaimana mungkin fasilitas milik negara dipergunakan untuk kegiatan satuan pendidikan milik yayasan? Ini menjadi pertanyaan besar dan perlu penegakan hukum yang tegas,” ujarnya.
Abdullah menambahkan bahwa setelah satu bulan melakukan pengumpulan informasi, termasuk dokumen-dokumen valid sebagai bukti pelaporan, akhirnya laporan diterima kepolisian. Proses resmi tersebut tercatat melalui dua surat perintah penyelidikan:
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/509.a/Subdit-IV/2025/Reskrimsus, tanggal 31 Oktober 2025
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SMP.Lidik/509.a/X/Subdit-IV/2025/Reskrimsus, tanggal November 2025
Kasus ini mencuat karena sekolah SMA Siger diketahui menumpang operasional di SMP Negeri 44 Bandar Lampung. Banner yang terpajang di lokasi menunjukkan bahwa kegiatan pendidikan tersebut berada di bawah tanggung jawab Yayasan Siger Prakarsan Bunda.
Dokumen dari Kemenkumham mengungkap nama-nama pengurus yayasan, yang sebagian berasal dari pejabat pemerintahan. Nama-nama tersebut antara lain: Plt Kadisdikbud Kota Bandar Lampung Eka Afriana, eks Plt Sekda Khaidarmansyah, Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung Satria Utama, serta Didi Agus Bianto dan Suwandi Umar. Keberadaan pejabat publik sebagai pengurus yayasan menimbulkan sorotan terkait potensi konflik kepentingan dan penggunaan fasilitas publik untuk kepentingan yayasan pribadi.
Berdasarkan Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, setiap pihak yang terbukti melanggar perizinan penyelenggaraan pendidikan dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai miliaran rupiah. Oleh karena itu, kepolisian memastikan penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan mendalam untuk menegakkan hukum.
Abdullah Sani berharap proses ini bisa menjadi titik terang bagi penegakan regulasi di bidang pendidikan, sehingga setiap satuan pendidikan mematuhi aturan hukum yang berlaku dan fasilitas publik tidak disalahgunakan. “Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga tentang kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang adil dan profesional,” ujarnya.
Proses penyelidikan Polda Lampung akan terus dipantau publik, mengingat kasus ini menyentuh isu sensitif tentang tata kelola fasilitas negara, peran pejabat publik dalam yayasan, dan integritas sistem pendidikan. Dengan perhatian masyarakat yang tinggi, diharapkan setiap langkah penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.***












