• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, October 29, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Vonis 2,6 Tahun untuk Dua Terdakwa Korupsi LPTQ Pringsewu, Hakim Tekankan Pentingnya Transparansi

MeldabyMelda
04/09/2025
in Berita
Vonis 2,6 Tahun untuk Dua Terdakwa Korupsi LPTQ Pringsewu, Hakim Tekankan Pentingnya Transparansi
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang resmi menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi penyelenggaraan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Pringsewu tahun 2022. Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (3/9/2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara kepada Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M. alias Tari dan Rustiyan, S.Pd., M.Pd.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., M.H. serta Hedi Purbanus, S.H., M.H., disebutkan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut didasarkan pada dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tri Prameswari dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 3 bulan. Untuk uang pengganti kerugian negara, Tri diwajibkan membayar Rp268.243.996 yang seluruhnya sudah disetorkan ke rekening titipan Kejari Pringsewu, sehingga dirampas untuk negara.

BeritaLainnya

Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan

Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya

Sementara itu, terdakwa Rustiyan juga divonis dengan hukuman yang sama, yakni pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan. Ia juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp215.218.680. Sama halnya dengan terdakwa pertama, uang pengganti tersebut telah dilunasi dan disetorkan ke rekening titipan Kejari Pringsewu untuk kemudian dirampas demi kepentingan negara.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu. Sebelumnya, JPU menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sesuai jumlah kerugian negara. Namun, majelis hakim mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk pengembalian kerugian negara oleh para terdakwa, sehingga hukuman yang dijatuhkan lebih rendah.

ADVERTISEMENT

Sidang pembacaan putusan ini berlangsung cukup tegang. Sejumlah pihak dari Kejaksaan maupun kuasa hukum terdakwa hadir langsung di ruang sidang. Meski vonis telah dijatuhkan, baik JPU maupun kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, artinya belum diputuskan apakah akan menerima, menolak, atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan LPTQ, lembaga yang seharusnya menjadi sarana pembinaan dan pengembangan nilai-nilai keagamaan. Fakta adanya penyelewengan anggaran pada lembaga yang berhubungan dengan kegiatan keagamaan dinilai melukai rasa kepercayaan masyarakat.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dapat merugikan pembangunan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, meski terdakwa telah mengembalikan kerugian negara, hukuman tetap perlu dijatuhkan sebagai bentuk efek jera dan peringatan bagi pejabat publik maupun pengelola anggaran di daerah.

Kasus ini juga menjadi refleksi penting bagi pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Ke depan, diharapkan praktik serupa tidak lagi terjadi, terutama dalam kegiatan yang membawa nama baik daerah serta menyangkut kepentingan masyarakat luas.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: hukumkorupsiLPTQPRINGSEWUTipikor
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Lapas Narkotika Bandar Lampung Manfaatkan Lahan dengan Penanaman Pohon Kelapa

Next Post

HIPMI Lampung Tegaskan Anggota yang Terlibat Kasus Karaoke Sudah Nonaktif

Related Posts

Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan
Berita

Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan

28/10/2026
Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya
Berita

Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya

28/10/2026
ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
Berita

ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan

28/10/2026
Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah
Berita

Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah

28/10/2026
BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045
Berita

BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045

28/10/2026
Bukan Sekadar Seremoni, Bapas Kotabumi Dorong Generasi Muda Bangun Karakter
Berita

Bukan Sekadar Seremoni, Bapas Kotabumi Dorong Generasi Muda Bangun Karakter

28/10/2026
Next Post
HIPMI Lampung Tegaskan Anggota yang Terlibat Kasus Karaoke Sudah Nonaktif

HIPMI Lampung Tegaskan Anggota yang Terlibat Kasus Karaoke Sudah Nonaktif

Fraksi Golkar Soroti Belasan Persoalan dalam Sidang Paripurna APBD Perubahan 2025

Fraksi Golkar Soroti Belasan Persoalan dalam Sidang Paripurna APBD Perubahan 2025

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan untuk Keluarga ABK Korban Kapal Tenggelam

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan untuk Keluarga ABK Korban Kapal Tenggelam

PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura Tunjukkan Kepedulian Sosial dengan Salurkan CSR untuk Korban Banjir dan Longsor di Pesawaran

PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura Tunjukkan Kepedulian Sosial dengan Salurkan CSR untuk Korban Banjir dan Longsor di Pesawaran

Meningkatkan Wawasan Kebangsaan, STIKes Baitul Hikmah Gelar Studium Generale Bersama Tokoh Lampung

Meningkatkan Wawasan Kebangsaan, STIKes Baitul Hikmah Gelar Studium Generale Bersama Tokoh Lampung

Berita Terkini

  • Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan
  • Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya
  • ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
  • Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah
  • BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In