SAMUDERA NEWS– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang resmi menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi penyelenggaraan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Pringsewu tahun 2022. Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (3/9/2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara kepada Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M. alias Tari dan Rustiyan, S.Pd., M.Pd.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., M.H. serta Hedi Purbanus, S.H., M.H., disebutkan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut didasarkan pada dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tri Prameswari dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 3 bulan. Untuk uang pengganti kerugian negara, Tri diwajibkan membayar Rp268.243.996 yang seluruhnya sudah disetorkan ke rekening titipan Kejari Pringsewu, sehingga dirampas untuk negara.
Sementara itu, terdakwa Rustiyan juga divonis dengan hukuman yang sama, yakni pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan. Ia juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp215.218.680. Sama halnya dengan terdakwa pertama, uang pengganti tersebut telah dilunasi dan disetorkan ke rekening titipan Kejari Pringsewu untuk kemudian dirampas demi kepentingan negara.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu. Sebelumnya, JPU menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sesuai jumlah kerugian negara. Namun, majelis hakim mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk pengembalian kerugian negara oleh para terdakwa, sehingga hukuman yang dijatuhkan lebih rendah.
Sidang pembacaan putusan ini berlangsung cukup tegang. Sejumlah pihak dari Kejaksaan maupun kuasa hukum terdakwa hadir langsung di ruang sidang. Meski vonis telah dijatuhkan, baik JPU maupun kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, artinya belum diputuskan apakah akan menerima, menolak, atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan LPTQ, lembaga yang seharusnya menjadi sarana pembinaan dan pengembangan nilai-nilai keagamaan. Fakta adanya penyelewengan anggaran pada lembaga yang berhubungan dengan kegiatan keagamaan dinilai melukai rasa kepercayaan masyarakat.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dapat merugikan pembangunan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, meski terdakwa telah mengembalikan kerugian negara, hukuman tetap perlu dijatuhkan sebagai bentuk efek jera dan peringatan bagi pejabat publik maupun pengelola anggaran di daerah.
Kasus ini juga menjadi refleksi penting bagi pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Ke depan, diharapkan praktik serupa tidak lagi terjadi, terutama dalam kegiatan yang membawa nama baik daerah serta menyangkut kepentingan masyarakat luas.***












