SAMUDERA NEWS — Dalam upaya memastikan kenyamanan dan kelancaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela melakukan peninjauan langsung terhadap pelaksanaan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025 di UPTD Samsat Metro dan UPTD Samsat Lampung Timur pada Senin, 5 Mei 2025.
Dalam kunjungan tersebut, Wagub Jihan mendapati sejumlah kendala operasional, seperti potensi antrian panjang di loket informasi dan pemeriksaan fisik kendaraan. Menyikapi hal ini, Wagub Jihan meminta agar dua petugas tambahan segera ditempatkan untuk membantu mempercepat pelayanan.
“Saya melihat ada beberapa kendala teknis di lokasi, terutama di loket informasi dan cek fisik kendaraan. Agar antrean dapat diatasi, saya minta tambahan dua petugas untuk membantu memperlancar proses,” ujarnya.
Meskipun beberapa kendala teknis ditemui, Wagub Jihan menegaskan bahwa pelayanan di loket-loket lainnya berjalan lancar dan terkendali. Salah satu masalah yang masih perlu perhatian adalah proses pemeriksaan fisik kendaraan yang membutuhkan waktu pendinginan mesin, yang menyebabkan antrian lebih lama.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025 ini bisa diakses di seluruh Kantor Samsat, termasuk Samsat Induk, Samsat Drive Thru, Samsat Mal, Samsat Keliling, serta melalui platform digital seperti aplikasi SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM.
Program ini memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, seperti pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan pajak progresif, dan pembayaran tunggakan PKB hanya untuk tahun berjalan. Wagub Jihan juga menegaskan bahwa yang digratiskan dalam program ini adalah denda keterlambatan, bukan pokok pajaknya.
“Yang digratiskan adalah denda pajak yang tertunda. Jadi jika ada yang menunda pembayaran selama beberapa tahun, dendanya akan dihapuskan, dan hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan,” jelasnya.
Selain itu, denda Jasa Raharja yang tertunda juga akan dihapuskan, meskipun pokok pajaknya tetap harus dibayar. Wagub Jihan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan pemutihan ini dengan sebaik-baiknya.
“Saya berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan mereka. Semua pelayanan akan diberikan dengan sebaik-baiknya, dan jika ada kekurangan, silakan laporkan,” pungkasnya.***












