SAMUDERA NEWS— Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela melakukan peninjauan langsung pelaksanaan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 di UPTD Wilayah III Samsat Metro dan UPTD Wilayah V Samsat Lampung Timur, pada Senin (5/5/2025), untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran proses pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.
Dalam peninjauan tersebut, Wagub Jihan mengidentifikasi beberapa kendala seperti antrian panjang di loket informasi dan pemeriksaan fisik kendaraan. Untuk itu, ia segera memberikan instruksi agar dua petugas tambahan ditugaskan untuk membantu mempercepat pelayanan, mengurangi antrian, dan menjawab pertanyaan masyarakat.
“Kami akan menambah petugas di loket informasi dan cek fisik kendaraan untuk meminimalisir antrian dan memastikan setiap wajib pajak dapat dilayani dengan cepat dan efektif,” ujar Jihan.
Wagub Jihan juga menegaskan bahwa meskipun beberapa kendala teknis terkait pemeriksaan fisik kendaraan masih ada, proses pelayanan di loket-loket lainnya berjalan lancar dan terkendali. Kendala teknis tersebut, seperti proses pendinginan mesin pada pemeriksaan fisik kendaraan, akan terus dievaluasi untuk perbaikan ke depannya.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025 dan dapat diakses di seluruh Kantor Samsat di provinsi Lampung, termasuk Samsat Induk, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Mal, serta melalui aplikasi digital seperti SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM.
Program ini memberikan sejumlah kemudahan bagi wajib pajak, termasuk pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan pajak progresif, serta pembebasan denda keterlambatan bayar, namun tetap mewajibkan pembayaran pokok pajak untuk tahun berjalan.
“Penting untuk diketahui, yang digratiskan dalam program ini adalah denda keterlambatan, bukan pokok pajak. Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak untuk tahun berjalan,” kata Jihan.
Selain itu, denda Jasa Raharja yang tertunda juga akan dihapuskan, namun pembayaran pokok tetap harus dilakukan sesuai ketentuan.
Wagub Jihan mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, guna mengurangi beban pembayaran pajak kendaraan.
“Program ini adalah kesempatan untuk memperbaiki kewajiban pajak yang tertunda. Mari manfaatkan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk mengurus kewajiban pajak kendaraan dengan mudah dan efisien,” ajaknya.***












