SAMUDERA NEWS– Polemik pencarian data siswa secara door to door oleh aparatur kecamatan dan kelurahan kembali menjadi sorotan. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana atau yang akrab disebut The Killer Policy, disebut tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan Program Indonesia Pintar (PIP). Hal ini ditegaskan oleh Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sunardi, pada Jumat, 15 Agustus 2025. Menurutnya, yang berhak mengajukan PIP hanya tiga unsur, yakni sekolah, jaringan aspirasi anggota legislatif, dan pengajuan pribadi secara online.
Pernyataan resmi ini secara langsung mematahkan klaim Camat Enggal, M. Supriyadi, yang sehari sebelumnya mengaku kegiatan door to door yang dilakukannya bersama jajarannya murni untuk mengumpulkan data siswa by name by address guna keperluan PIP, tanpa kaitan dengan Sekolah Siger yang saat ini berstatus ilegal. Supriyadi menyatakan, “Cuma untuk mencari data, mana siswa yang bisa dapat PIP dan mana yang tidak. Itu saya ke sana karena memang saya kenal dengan kepala sekolahnya, kalau tidak ya saya enggak berani juga lah. Enggak cuma swasta, yang negeri juga saya datangi.” Ia menambahkan bahwa langkahnya dilakukan atas inisiatif pribadi, tanpa perintah dari Wali Kota maupun Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
Namun, argumen ini menuai kritik dari praktisi pendidikan, M. Arief Mulyadin. Menurut Arief, tindakan door to door yang dilakukan camat dan lurah pada Senin, 11 Agustus 2025, terlihat tidak terkoordinasi dan berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi pihak sekolah. Praktisi ini menilai langkah tersebut bisa berimplikasi pada usaha “merekrut” siswa dari SMA/SMK swasta ke Sekolah Siger yang saat ini belum memiliki izin resmi maupun kejelasan dana.
Camat Sukarame Zolahuddin juga telah mengakui pihaknya turun ke sekolah-sekolah, namun dengan alasan sosialisasi Sekolah Siger dan program beasiswa kuliah. Ia menyebut, “Iya kita mencari data untuk sosialisasi sekolah Siger dan beasiswa kuliah, karena kadang diminta ke RT tapi alasannya enggak ada, jadi kita turun langsung agar tidak ada miskomunikasi.”
Kejadian ini memicu perdebatan mengenai prosedur yang tepat dalam pengumpulan data siswa. Sunardi menekankan bahwa PIP hanya bisa diajukan oleh tiga unsur yang sah, sehingga langkah camat dan lurah mencari data langsung ke sekolah diragukan legalitasnya. Sementara itu, DPRD Kota Bandar Lampung melalui Komisi 4 mengaku belum membahas anggaran atau aliran dana untuk Sekolah Siger dalam rapat paripurna, sehingga status pendanaan sekolah ini pun masih abu-abu.
Praktisi pendidikan Arief Mulyadin menilai situasi ini menimbulkan risiko bagi sekolah swasta yang selama ini beroperasi legal. Ia menegaskan bahwa langkah door to door yang tidak jelas tujuannya bisa menimbulkan ketidakpercayaan antara pihak sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah. Menurutnya, pengumpulan data siswa seharusnya dilakukan melalui prosedur resmi dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, bukan melalui pendekatan yang terlihat masif dan serentak tanpa dasar hukum yang jelas.
Peristiwa ini menjadi sorotan penting bagi masyarakat Bandar Lampung, karena terkait hak siswa dan legitimasi sekolah yang sah, sekaligus menegaskan pentingnya prosedur transparan dalam pengelolaan data pendidikan.***












